Gugatan Cerai Pratama Arhan Diterima Pengadilan Agama Tigaraksa
Pemain sepak bola Pratama Arhan resmi mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya, Azizah Salsha, ke Pengadilan Agama Tigaraksa. Setelah melalui proses persidangan, pihak pengadilan akhirnya mengabulkan gugatan tersebut.
Gugatan cerai ini pertama kali didaftarkan pada tanggal 1 Agustus. Sidang perdana berlangsung pada 11 Agustus, dan keputusan akhirnya dijatuhkan pada sidang kedua yang digelar hari ini.
Baca juga: Hasil Sevilla vs Getafe 1-2: Getafe Menang Tipis, Dekati Zona Eropa
Sidang Digelar Secara Verstek, Azizah Tak Hadir
Juru Bicara Pengadilan Agama Tigaraksa, Sholahudin, menyatakan bahwa sidang diputus secara verstek, yaitu putusan diambil tanpa kehadiran pihak tergugat. Dalam hal ini, Azizah Salsha sebagai tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan.
"Sudah diputuskan tanpa hadirnya tergugat," ujar Sholahudin, dikutip dari keterangan resminya.
Tak hanya Azizah, Pratama Arhan juga tidak hadir langsung di persidangan. Keduanya menyerahkan kuasa penuh kepada pengacara masing-masing untuk mewakili dalam proses hukum tersebut.
Apakah Sudah Sah Bercerai? Ini Penjelasannya
Meskipun gugatan cerai Arhan telah dikabulkan oleh pengadilan, proses perceraian belum sepenuhnya selesai. Sholahudin menegaskan bahwa putusan ini belum membuat keduanya sah bercerai secara hukum.
"Ini baru dikabulkan untuk pengucapan ikrar talaknya. Artinya, belum resmi. Masih menunggu apakah akan ada perlawanan dari pihak tergugat dalam waktu 14 hari ke depan," jelasnya.
Proses Selanjutnya: Sidang Ikrar Talak
Setelah putusan verstek, tahapan selanjutnya adalah sidang ikrar talak. Namun jadwal sidang ini belum ditetapkan karena masih menunggu kemungkinan adanya penolakan atau upaya hukum dari pihak Azizah Salsha.
Jika dalam waktu 14 hari tidak ada keberatan atau banding dari Azizah, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap. Setelah itu, barulah sidang ikrar talak bisa digelar dan status perceraian mereka akan resmi secara hukum.
"Kalau tidak ada perlawanan, dalam dua minggu putusan ini akan inkrah (berkekuatan hukum tetap), baru kemudian ditetapkan jadwal untuk pengucapan ikrar talaknya," tambah Sholahudin.
Kesimpulan: Perceraian Belum Sah Secara Hukum
Meskipun Pengadilan Agama Tigaraksa telah mengabulkan gugatan cerai Pratama Arhan, status perceraian belum dinyatakan sah hingga proses sidang ikrar talak selesai dan putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Dena Triana