Pendahuluan: Gugatan Cerai Pratama Arhan Dikabulkan oleh Pengadilan Agama
Pesepakbola Pratama Arhan telah mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya, Azizah Salsha, ke Pengadilan Agama Tigaraksa. Pada sidang kedua yang berlangsung hari ini, gugatan cerai yang diajukan Arhan resmi diputuskan oleh pihak pengadilan.
baca juga:Singkatan UKRA dalam Puskesmas Adalah Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Proses Pengajuan Gugatan Cerai
Gugatan cerai Arhan resmi terdaftar pada tanggal 1 Agustus, dan sidang perdana untuk kasus ini digelar pada 11 Agustus. Meskipun begitu, persidangan ini berjalan secara verstek, artinya keputusan diambil tanpa kehadiran salah satu pihak, dalam hal ini Azizah. Sejak awal persidangan, Azizah tidak pernah hadir, sementara Arhan hadir melalui kuasa hukum.
Putusan Cerai Secara Verstek: Apa Itu?
Dalam kasus ini, putusan cerai diambil secara verstek, yang artinya pengadilan memutuskan perkara meski salah satu pihak tidak hadir di persidangan. Sholahudin, Jubir Pengadilan Agama Tigaraksa, mengungkapkan bahwa meskipun putusan cerai sudah dijatuhkan, status perceraian Arhan dan Azizah belum sah sepenuhnya.
Masih Ada Waktu untuk Mengajukan Penolakan
Sholahudin menjelaskan bahwa meskipun putusan cerai sudah diambil, hal tersebut belum berarti keduanya sah bercerai. “Ini baru dikabulkan untuk pengucapan ikrarnya, masih ada waktu 14 hari bagi pihak yang tergugat untuk mengajukan penolakan,” katanya. Artinya, setelah keputusan ini, masih ada kesempatan untuk mengajukan banding atau perlawanan.
Sidang Ikrar Talak: Proses Selanjutnya
Setelah putusan verstek, langkah selanjutnya adalah sidang ikrar talak, yang akan dijadwalkan setelah menunggu apakah pihak Azizah mengajukan penolakan atau tidak. Sholahudin menambahkan bahwa jika tidak ada perlawanan dalam waktu 14 hari, maka keputusan ini akan memiliki kekuatan hukum tetap. Setelah itu, sidang ikrar talak akan dijadwalkan.
Status Perceraian: Belum Sah Sampai Ikrar Talak diucapkan
Meskipun keputusan cerai telah diputuskan, status perceraian Arhan dan Azizah belum sah hingga ikrar talak diucapkan. Keputusan ini akan menjadi sah setelah ikrar tersebut diproses, kecuali jika ada langkah hukum lebih lanjut, seperti banding atau kasasi.
penulis: Lili rahma dini