Kejagung Tegaskan Tak Ada Penambahan Penjagaan di Rumah Jampidsus
Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis isu terkait peningkatan pengamanan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pengamanan dilakukan berdasarkan nota kesepahaman (MoU) antara Panglima TNI dan Jaksa Agung.
“Sudah ada MoU sejak lama. Jadi bukan hal baru atau penebalan penjagaan,” ujar Anang kepada awak media di Jakarta, Senin (4/8/2025).
baca juga: Rapat RTRW Bombana Gagal Dilaksanakan, Dewan Murka karena Pejabat Mangkir
Pengamanan Berkaitan dengan Jabatan dan Tugas Khusus Jampidsus
Menurut Anang, sistem pengamanan terhadap rumah dinas atau pribadi pejabat Kejaksaan, termasuk Jampidsus, sudah diatur dan berlaku sejak lama. Hal ini berkaitan erat dengan tingginya risiko dari tugas Jampidsus, terutama dalam menangani kasus-kasus besar tindak pidana korupsi.
“Pengamanan ini berkaitan dengan jabatan Jampidsus yang selama ini menangani kasus-kasus korupsi besar. Itu sudah ada dari dulu,” jelasnya.
Deretan Kasus Korupsi Skala Besar yang Ditangani Jampidsus Febrie
Di bawah kepemimpinan Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung menangani sejumlah perkara korupsi besar yang menyita perhatian publik. Beberapa di antaranya:
- Kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp300 triliun.
- Perkara korupsi minyak mentah, yang diduga merugikan negara lebih dari Rp285 triliun.
- Kasus PT Sritex dengan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
- Kasus korupsi digitalisasi pendidikan yang mengakibatkan kerugian hingga Rp1,9 triliun.
Penjagaan Merupakan Bagian dari Prosedur Standar
Dengan tingginya nilai kerugian negara yang ditangani Jampidsus, Kejagung menilai pentingnya prosedur pengamanan sesuai standar, termasuk kerja sama dengan TNI. Kolaborasi ini dilakukan demi menjamin keamanan pejabat penegak hukum yang sedang menangani perkara besar.
Kesimpulan: Penjagaan Rumah Jampidsus Bukan Hal Baru, Tapi Sesuai Prosedur
Isu soal penjagaan rumah Jampidsus oleh TNI ditegaskan sebagai bentuk pelaksanaan kesepakatan formal antara Kejagung dan TNI, bukan respons khusus terhadap ancaman atau tekanan baru. Kejagung memastikan bahwa semua langkah pengamanan dilakukan sesuai koridor hukum dan prosedur yang berlaku.
Penulis: Dena Triana