Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tidak ada penebalan penjagaan terhadap rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurut Anang, pengamanan rumah Jampidsus sudah dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang ada melalui Memory of Understanding (MoU) antara Panglima TNI dan Jaksa Agung.
baca juga : Gavi Bersinar Jadi Top Skorer Barcelona di Tur Asia 2025
Pengamanan Berdasarkan MoU TNI dan Kejaksaan Agung
Anang Supriatna menegaskan bahwa pengamanan terhadap rumah Jampidsus Febrie Adriansyah tidak terlepas dari jabatan Febrie sebagai Jampidsus yang menangani banyak perkara besar, terutama dalam bidang tindak pidana korupsi. "Ya, kan tahulah, penanganan sudah ada dari dulu," ujar Anang, mengonfirmasi bahwa pengamanan ini merupakan bagian dari tugas yang sudah berlangsung lama.
Perkara Besar yang Ditangani Jampidsus Febrie Adriansyah
Di bawah kepemimpinan Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung, khususnya pada unit Jampidsus, menangani berbagai perkara korupsi besar yang merugikan negara dalam jumlah fantastis. Beberapa kasus besar yang ditangani antara lain:
- Kasus Korupsi Komoditas Timah yang merugikan negara sekitar Rp300 triliun.
- Kasus Korupsi Minyak Mentah yang diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp285 triliun.
- Kasus Korupsi PT Sritex yang merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
- Korupsi dalam Digitalisasi Pendidikan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,9 triliun.
Baca juga : "Cara Mengoptimalkan LAN untuk Jaringan Rumah Anda"
Dengan adanya kasus-kasus besar ini, pengamanan terhadap Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk melindungi pejabat yang bertugas dalam menangani kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan ancaman.
Penulis : Dina eka anggraini