Ringkasan Pertandingan
Ajang Superstar Knockout Vol. 3 mempertemukan kembali El Rumi dan Jefri Nichol di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Sabtu, 9 Agustus 2025. Pertarungan yang awalnya direncanakan berlangsung lima ronde ini berakhir hanya dalam 38 detik, ketika wasit menghentikan pertandingan setelah Jefri ternyata tidak mampu mempertahankan diri dan dinyatakan kalah TKO (Technical Knock Out)
baca juga:Feyenoord Bagikan 47.500 Syal Spesial untuk Rayakan Ulang Tahun Gerard Meijer ke-90
Penyebab Kekalahan Jefri Nichol
Jefri mengaku mengalami dislokasi bahu—akibat “mukul angin”—yang membuat bahunya tidak bisa diangkat, sehingga kemampuan bertahan terhambat Saat itu, dia terlihat menepuk bahu kanannya beberapa kali dan menerima 7–8 pukulan keras hingga wasit menghentikan laga
Pandangan Daud Yordan: Putuskan yang Tepat
Keputusan Wasit Sudah Tepat
Menurut petinju veteran Daud “The Senator” Yordan, keputusan wasit untuk menghentikan pertandingan sudah sesuai dengan aturan tinju: wasit berhak segera menghentikan jika melihat petinju berada dalam kondisi membahayakan, tanpa harus menunggu pemeriksaan medis
baca juga:Universitas Teknokrat Indonesia Kukuhkan Wisudawan, LLDIKTI Tekankan Profesionalisme dan Kemandirian
Peran Wasit dan Standar Keamanan
Mengacu pada peraturan dari England Boxing maupun ABC Boxing, wasit memiliki tugas utama untuk melindungi keselamatan petinju. Bila seorang petinju tidak bisa mempertahankan diri—terutama akibat cedera seperti dislokasi bahu—wasit wajib menghentikan pertarungan dan memanggil dokter ringside. Hasilnya, lawan dinyatakan menang TKO atau RSC (Referee Stopped Contest) sesuai situasi
penulis:Titin af-idatus soraya