Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Penumpang Lion Air Jakarta-Kualanamu Teriak Ada Bom, Penerbangan Alami Gangguan

Kategori: hukum
Gambar untuk Penumpang Lion Air Jakarta-Kualanamu Teriak Ada Bom, Penerbangan Alami Gangguan

Insiden Ancaman Bom di Penerbangan JT308 Viral di Media Sosial

Penerbangan Lion Air JT308 dengan rute Jakarta menuju Kualanamu, Deli Serdang nyaris tertunda akibat ulah seorang penumpang yang berteriak ada bom di dalam pesawat. Kejadian ini langsung menjadi sorotan publik dan viral di berbagai platform media sosial.

baca:Nikita Mirzani Meledak di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys


Pesawat Sempat Pushback Sebelum Ancaman Disampaikan

Penerbangan Berjalan Normal Awalnya

Pesawat yang membawa 184 penumpang tersebut telah mengikuti prosedur keberangkatan secara normal, termasuk pushback dari area parkir dan bersiap menuju landasan pacu.

Penumpang H Sampaikan Ancaman kepada Awak Kabin

Namun, situasi berubah drastis saat seorang penumpang berinisial H menginformasikan kepada awak kabin bahwa ada bom di dalam pesawat. Informasi tersebut langsung direspons oleh awak kabin sesuai prosedur keselamatan penerbangan.


Pesawat Kembali ke Apron, Penumpang Diamankan

Prosedur Return to Apron (RTA) Dilakukan

Mengingat kondisi pesawat sudah mulai bergerak, maka pihak maskapai mengaktifkan prosedur Return to Apron (RTA), yaitu mengembalikan pesawat ke terminal parkir untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh.

Penumpang Diserahkan ke Pihak Berwajib

Setelah pesawat kembali ke apron, penumpang H langsung diturunkan dan diserahkan kepada otoritas bandara serta pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk penyelidikan lebih lanjut.


Polisi Lakukan Pemeriksaan dan Peringatkan Sanksi Hukum

Pemeriksaan Intensif oleh Penyidik Gabungan

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, menyampaikan bahwa saat ini H masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik gabungan dari kepolisian dan otoritas bandara.

“Yang bersangkutan sudah diamankan dan sedang diperiksa secara mendalam oleh tim penyidik,” ujar Kombes Ronald, Minggu, 3 Agustus 2025.

Ancaman Bom Bukan Candaan, Ada Sanksi Pidana

Kombes Ronald juga menegaskan bahwa sanksi pidana bisa dikenakan terhadap pelaku, sesuai peraturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menyatakan bahwa informasi palsu mengenai bom dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serius.

“Sanksi pidana tentu ada. Tapi setelah proses pemeriksaan selesai, akan kami sampaikan lebih jelas,” lanjutnya.

baca:Universitas Teknokrat Indonesia Resmi Kukuhkan Wisudawan, LLDIKTI Dorong Jadi Generasi Profesional dan Mandiri


Penegakan Hukum Demi Keamanan Penerbangan

Kejadian ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar tidak bermain-main dengan isu sensitif seperti ancaman bom di penerbangan. Maskapai dan otoritas penerbangan akan terus menindak tegas setiap tindakan yang berpotensi mengganggu keselamatan dan keamanan penerbangan.

penulis: inziria