Operasi gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang dan Kantor Bea Cukai Kediri kembali membongkar peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang. Dalam razia terbaru, petugas berhasil menyita lebih dari 25.000 batang rokok tanpa pita cukai dari dua lokasi berbeda, memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam menanggulangi perdagangan rokok ilegal yang merugikan negara.
Baca juga: Pertemuan Prabowo Subianto dengan Presiden Brasil, Lula da Silva: Disambut Pasukan Kehormatan
25.200 Batang Rokok Ilegal Disita dari Dua Lokasi di Jombang
Dalam operasi yang digelar pada Rabu, 30 Juli 2025, petugas berhasil mengamankan total 25.200 batang rokok ilegal. Sebagian besar barang bukti tersebut ditemukan di Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, dengan jumlah sekitar 25.000 batang, sementara sisanya ditemukan di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Jombang, Supakun, menjelaskan bahwa toko di Desa Kedungbetik menjadi lokasi dengan penyitaan terbesar. Menurutnya, pemilik toko tersebut sudah dua kali tertangkap tangan menjual rokok ilegal. Sebagai bentuk tindak lanjut, pemilik toko telah diserahkan kepada Kantor Bea Cukai Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.
Pemilik Toko Kedungbetik Dikenakan Denda Rp57 Juta
Pemilik toko yang terlibat dalam perdagangan rokok ilegal ini dijatuhi sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp57 juta. Sanksi tersebut diberikan karena pelanggaran berulang yang dilakukan oleh pemilik toko, yang sebelumnya juga pernah terjaring dalam razia serupa.
Operasi pengawasan terhadap rokok ilegal memang menjadi salah satu fokus pemerintah, mengingat dampak negatifnya yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan konsumen. Rokok ilegal tidak menjalani uji kualitas dan standar kesehatan, yang dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan.
Satpol PP dan Bea Cukai Kediri Komitmen Lakukan Razia Berkala
Sebelumnya, pada bulan lalu, Satpol PP Jombang dan Bea Cukai Kediri juga berhasil menyita 8.700 batang rokok ilegal di Kecamatan Ngusikan. Supakun menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi masalah besar yang harus mendapat perhatian serius.
“Rokok ilegal merugikan negara, tidak melalui pengujian kesehatan, dan membahayakan konsumen. Kami berharap masyarakat dapat melaporkan jika menemukan indikasi penjualan rokok ilegal di sekitar mereka,” ujar Supakun.
Satpol PP Jombang bersama Bea Cukai Kediri berkomitmen untuk terus mengawasi dan melakukan razia secara berkala. Fokus utama pengawasan saat ini adalah toko kelontong, kios pasar, dan warung-warung kecil yang diduga menjadi titik distribusi rokok tanpa cukai.
Pentingnya Peran Masyarakat dalam Menanggulangi Peredaran Rokok Ilegal
- Dampak Negatif Rokok Ilegal
- Rokok ilegal tidak memenuhi standar kesehatan.
- Dapat merugikan konsumen karena tidak terjamin kualitasnya.
- Mengurangi pemasukan negara karena tidak dikenakan pajak cukai.
- Langkah Pemberantasan Rokok Ilegal
- Razia rutin oleh Satpol PP dan Bea Cukai Kediri.
- Sanksi administrasi berupa denda tinggi bagi pelaku.
- Fokus pengawasan pada toko kelontong, kios pasar, dan warung kecil.
- Peran Masyarakat
- Masyarakat diharapkan aktif melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal.
- Kerjasama antara pemerintah dan masyarakat akan mempercepat penanggulangan peredaran rokok ilegal.
Penulis : eka sri indah lestary