Tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perambahan hutan di kawasan Hutan Produksi Gampong Blang Beururu, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, telah diamankan oleh pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Aceh. Kejadian ini menjadi sorotan setelah sebuah alat berat ekskavator turut diamankan sebagai barang bukti.
Baca juga: Mafia Tanah Babat Hutan di Jeunieb: Camat Akui Sudah Menerima Laporan
Tiga Orang yang Diamankan untuk Diperiksa
Pada Rabu, 16 Juli 2025, tim dari UPTD KPH Wilayah II Aceh, bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, berhasil mengamankan tiga orang yang diduga melakukan aktivitas ilegal berupa pembukaan lahan di kawasan hutan produksi. Firdaus, Kepala UPTD KPH Wilayah II Aceh, menyampaikan bahwa ketiga orang tersebut adalah operator ekskavator, mandor, dan penjaga ekskavator yang sedang bekerja di lokasi.
Menurut Firdaus, ketiganya akan segera dimintai keterangan untuk mengetahui lebih lanjut mengenai tindakan yang telah dilakukan. "Besok (Senin, 22 Juli 2025), kami akan memeriksa mereka," kata Firdaus kepada media. Proses pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya untuk menindak tegas pelaku perambahan hutan yang merusak lingkungan.
Alat Berat yang Diamankan Masih di Lokasi
Selain menangkap pelaku, pihak KPH II juga berhasil mengamankan sebuah alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk membuka lahan. Meskipun alat berat tersebut saat ini masih berada di kawasan hutan, pihak KPH II memastikan bahwa alat tersebut berada di bawah pengawasan mereka.
"Ekskavatornya sudah kehabisan bahan bakar, dan kami tidak memiliki mobil penarik untuk mengangkutnya," jelas Yusriza Agustian, Kasie Perlindungan Hutan KPH Wilayah II. Ia menambahkan bahwa proses pengangkutan ekskavator akan dilakukan setelah masalah bahan bakar selesai diatasi.
Laporan Masyarakat Mempercepat Penindakan
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima oleh pihak DLHK Aceh dan KPH II terkait aktivitas pembukaan kawasan hutan di Blang Beururu. Laporan masyarakat mengenai adanya kegiatan perambahan hutan yang telah berlangsung selama beberapa pekan terakhir memicu tindakan cepat dari pihak berwenang.
Perambahan hutan ilegal, yang sering kali dilakukan untuk membuka lahan pertanian atau untuk kepentingan lain, menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku perambahan hutan menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
Baca juga: Muhammad Abdullah Azzam Siswa SMA Al Kautsar Lolos Program Pelajar Lampung di Parlemen
Potensi Dampak Lingkungan dari Pembukaan Hutan
Pembukaan lahan secara ilegal dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah. Selain mengancam keberagaman hayati, perambahan hutan juga dapat menyebabkan erosi tanah, menurunnya kualitas air, dan perubahan iklim lokal. Oleh karena itu, tindakan preventif dan penegakan hukum terhadap pelaku perambahan hutan sangat diperlukan.
Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan, KPH II bersama DLHK Aceh berkomitmen untuk terus memantau dan menindak tegas segala bentuk aktivitas yang merusak kawasan hutan, khususnya di daerah-daerah yang rawan terhadap perambahan hutan ilegal.
Perambahan hutan yang terjadi di kawasan Gampong Blang Beururu, Kecamatan Peudada, menjadi peringatan penting tentang pentingnya pengawasan terhadap kawasan hutan yang rawan perusakan. Tiga orang yang diamankan oleh KPH Wilayah II Aceh kini sedang diperiksa, sementara alat berat ekskavator yang digunakan dalam perambahan hutan juga berada di bawah pengawasan.
Dengan adanya laporan masyarakat yang cepat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, diharapkan tindakan serupa dapat diminimalisir untuk menjaga kelestarian alam dan sumber daya hutan di masa mendatang.
Penulis: Fiska Anggraini