Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Perbedaan Libur Nasional dan Cuti Bersama: 18 Agustus 2025 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Tambahan

Gambar untuk Perbedaan Libur Nasional dan Cuti Bersama: 18 Agustus 2025 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Tambahan

18 Agustus 2025 Ditetapkan Sebagai Libur Nasional Khusus

Pemerintah secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 1 Agustus 2025.Keputusan ini bersifat khusus untuk tahun 2025 saja, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang hanya menetapkan 17 Agustus sebagai hari libur nasional.Apa Itu Libur Nasional dan Bagaimana Penetapannya?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, libur nasional adalah hari libur resmi yang diakui pemerintah. Di Indonesia, hari libur nasional ditetapkan melalui beberapa regulasi seperti:

  • Keputusan Presiden
  • Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri
  • Undang-Undang Ketenagakerjaan

Contohnya adalah Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan 16 hari libur nasional untuk tahun 2024.

Beberapa tanggal penting yang tercantum antara lain:

  • 1 Januari: Tahun Baru Masehi
  • 17 Juni: Iduladha 1445 H
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
  • 25 Desember: Natal

Pada 2024, juga terjadi perubahan nomenklatur hari keagamaan, seperti penggantian istilah Isa Almasih menjadi Yesus Kristus dalam penamaan hari libur.

Baca juga:Dean James Cetak Assist, Go Ahead Eagles Takluk 1-2 dari PSV di Johan Cruyff Shield 2025


Perbedaan Libur Nasional dan Cuti Bersama

Libur Nasional

  • Ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Keppres dan SKB 3 Menteri.
  • Berlaku secara seragam di seluruh Indonesia.
  • Pekerja yang masuk kerja pada hari libur nasional wajib dibayar upah tambahan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Cuti Bersama

  • Merupakan bagian dari cuti tahunan yang diambil secara kolektif.
  • Ditetapkan berdasarkan SKB 3 Menteri dan Surat Edaran Menaker.
  • Bersifat opsional di sektor swasta, tergantung kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.
  • Pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan jika karyawan tetap bekerja pada hari tersebut.

Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Publik dan Swasta

  • Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti ketentuan perundang-undangan dan SKB 3 Menteri.
  • Instansi swasta menentukan cuti bersama berdasarkan kebijakan pimpinan perusahaan.
  • Cuti bersama hanya berlaku jika disepakati dalam perjanjian kerja, aturan perusahaan, atau peraturan serikat pekerja.

Baca juga:Wisuda Universitas Teknokrat 2025 Diwarnai Orasi Mahasiswa Bertema Perubahan Karakter Pemuda di Era Digital


Dasar Hukum Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2025 dituangkan dalam:

SE Menaker No. 2/MEN/XII/2016 tentang pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta

SKB 3 Menteri Nomor 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Penulis: Nur aini