Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Perubahan Nama di KTP Tanpa Sidang Pengadilan, Ini Syarat dan Kriterianya

Kategori: Uncategorized
Gambar untuk Perubahan Nama di KTP Tanpa Sidang Pengadilan, Ini Syarat dan Kriterianya

WNI Bisa Mengubah Data di KTP-el Sesuai Peraturan

Setiap warga negara Indonesia (WNI) memiliki hak untuk mengubah data pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Perubahan ini dapat dilakukan apabila terdapat kesalahan penulisan atau pembaruan data terkait kondisi penduduk.
Data yang dapat diubah meliputi elemen data dinamis seperti:

  • Nama
  • Agama
  • Status perkawinan
  • Jenis kelamin
  • Alamat
  • Pekerjaan
  • Pasfoto
  • Tanda tangan

Ketentuan ini merujuk pada Permendagri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el.

baca juga : Gangguan Transportasi RATP dan SNCF di Paris dan Île-de-France Minggu Ini

Kriteria Perubahan Nama di KTP Tanpa Sidang

Berdasarkan unggahan resmi @dukcapilkemendagri (2 Februari 2025), perubahan atau pembetulan nama pada KTP dapat dilakukan tanpa sidang pengadilan apabila hanya bersifat kesalahan redaksional atau salah ketik.
Contoh:
Jika di Kartu Keluarga (KK) tertulis "Desi Laila" namun di KTP tertulis "Desy Laila", maka pembetulan bisa dilakukan langsung di Dinas Dukcapil tanpa proses sidang karena tidak mengubah makna nama.

Kesalahan nama seperti ini dapat berdampak pada layanan administrasi seperti:

  • Pengurusan visa
  • Pembuatan NPWP
  • Layanan perbankan
  • Administrasi resmi lainnya

Syarat Perubahan Nama KTP Karena Salah Ketik

Proses pembetulan nama akibat kesalahan pengetikan lebih sederhana dibandingkan penggantian nama secara penuh. Mengacu Pasal 70 dan 71 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pembetulan kesalahan tulis dilakukan oleh pejabat pencatatan sipil sesuai kewenangannya.

Dokumen yang Harus Dibawa:

  1. KTP-el, KK, atau akta kelahiran yang terdapat kesalahan penulisan.
  2. Dokumen pembanding yang benar, seperti ijazah, paspor, atau akta perkawinan.
  3. Formulir F-1.06 (Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan).
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) disertai tanda tangan dua saksi.

Perubahan ini gratis dan bisa diurus langsung di Disdukcapil Kabupaten/Kota sesuai domisili. Umumnya, pembuatan KTP baru memakan waktu sekitar 14 hari. Pemohon akan mendapatkan resi untuk pengambilan KTP yang sudah diperbarui.

baca juga : WAMENDIKTISAINTEK Stella Christie Apresiasi Digital Smart Composter Karya Inovasi Mahasiswa Teknokrat pada Acara KSTI 2025

Perubahan Nama yang Wajib Melalui Sidang Pengadilan

Menurut Muhammad Farid, Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri, perubahan nama secara penuh tetap memerlukan penetapan Pengadilan Negeri.
Contoh kasus:

  • Mengubah "Rizky Pratama" menjadi "Andri Pratama".
  • Mengubah "Rizky Santosa" menjadi "Rizky Febian".

Farid menegaskan, pembetulan huruf yang tertukar atau kesalahan minor bisa langsung diperbaiki di Dukcapil, sedangkan perubahan nama yang mengubah identitas secara signifikan wajib melalui sidang.

penulis : elsandria Aurora