yakni jenis kontrak kerja yang mengikat antara pekerja dan pemberi kerja tanpa batasan waktu tertentu. Dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia, PKWTT sering disebut sebagai status pegawai tetap atau karyawan tetap. Kontrak ini memberikan jaminan keamanan kerja bagi pekerja, berbeda dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang memiliki batasan waktu. PKWTT diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
baca juga:Bancakan Dana CSR BI-OJK dan Bantahan Anggota Komisi XI soal Tuduhan Terima Uang
Apa Itu PKWTT dalam Dunia Kerja?
PKWTT adalah bentuk perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja yang bersifat permanen tanpa batasan waktu. Dalam perjanjian ini, pekerja diangkat untuk menjalankan pekerjaan yang bersifat tetap dan terus-menerus. Perusahaan wajib memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti upah, jaminan sosial, dan hak-hak lainnya. Selain itu, pekerja juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh perusahaan. PKWTT memberikan rasa aman bagi pekerja karena adanya jaminan pekerjaan dalam jangka panjang.
Apa Saja Kelebihan dan Kekurangan PKWTT?
Kelebihan PKWTT
- Keamanan Kerja
Pekerja memiliki jaminan pekerjaan dalam jangka panjang tanpa batasan waktu. - Hak Pekerja Terjamin
Pekerja berhak atas upah, jaminan sosial, cuti, dan hak-hak lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. - Kesempatan Pengembangan Karier
Perusahaan biasanya menyediakan pelatihan dan kesempatan untuk pengembangan karier bagi pekerja tetap. - Stabilitas Finansial
Dengan status sebagai karyawan tetap, pekerja memiliki pendapatan yang stabil dan terjamin.
Kekurangan PKWTT
- Kurangnya Fleksibilitas
Pekerja mungkin merasa terikat dengan jadwal dan lokasi kerja yang tetap. - Proses Rekrutmen yang Ketat
Untuk menjadi karyawan tetap, biasanya diperlukan proses seleksi yang lebih ketat dibandingkan dengan PKWT. - Kesulitan Berpindah Pekerjaan
Pekerja yang memiliki status PKWTT mungkin merasa kesulitan untuk berpindah pekerjaan karena adanya ikatan kontrak.
Bagaimana Proses Rekrutmen PKWTT?
Proses rekrutmen untuk posisi dengan status PKWTT biasanya melalui beberapa tahapan berikut:
- Pengumuman Lowongan
Perusahaan mengumumkan kebutuhan posisi melalui berbagai media, baik online maupun offline. - Pendaftaran
Calon pelamar mengajukan lamaran sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh perusahaan. - Seleksi Administrasi
Perusahaan melakukan seleksi berkas untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen pelamar. - Tes Kompetensi
Calon pelamar mengikuti tes untuk mengukur kemampuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk posisi tersebut. - Wawancara
Tahap wawancara dilakukan untuk menilai kepribadian, motivasi, dan kesesuaian calon pelamar dengan budaya perusahaan. - Pengumuman Hasil
Perusahaan mengumumkan hasil seleksi dan mengundang calon pelamar yang lolos untuk bergabung.
Setelah diterima, pekerja akan menandatangani perjanjian kerja yang bersifat tetap dan menjalani masa percakapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Kompas Money
Apa Saja Hak dan Kewajiban Pekerja PKWTT?
Hak Pekerja PKWTT
- Upah yang Layak
Pekerja berhak menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kesepakatan dalam perjanjian kerja. - Jaminan Sosial
Pekerja berhak mendapatkan jaminan sosial, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. - Cuti
Pekerja berhak atas cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti lainnya sesuai dengan peraturan perusahaan. - Pesangon
Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pekerja berhak menerima pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
baca juga:Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Wisuda 2025: Cetak Lulusan Unggul dan Berdaya Saing Global
Kewajiban Pekerja PKWTT
- Melaksanakan Tugas
Pekerja wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh perusahaan dengan sebaik-baiknya. - Menjaga Etika Kerja
Pekerja harus menjaga etika dan perilaku yang baik selama bekerja di perusahaan. - Mengikuti Peraturan Perusahaan
Pekerja wajib mematuhi peraturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh perusahaan. - Menjaga Kerahasiaan
Pekerja harus menjaga kerahasiaan informasi perusahaan yang bersifat penting dan tidak boleh disebarluaskan.
penulis:Titin af-idatus soraya