Awal Mula Dugaan Penyimpangan Dana BP TWP
Pada tahun 2018, Jenderal (Purn) Andika Perkasa—saat itu menjabat Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD)—menginstruksikan audit menyeluruh terhadap Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BP TWP) TNI AD. Langkah ini diambil setelah ia mendengar berbagai isu negatif terkait pengelolaan tabungan prajurit. Hasil audit menemukan dugaan penyimpangan dana hingga Rp381 miliar dari total simpanan Rp800 miliar.
baca:Perlindungan Hak dan Kepentingan Pemilik Rekening Sah dalam Sistem Perbankan
Langkah Tegas: Pembekuan BP TWP dan Alih Kelola ke BTN
Sebagai respons terhadap hasil audit, Andika membekukan sementara BP TWP dan memindahkan seluruh pengelolaan dana tabungan ke Bank Tabungan Negara (BTN). Bank ini dipilih karena dinilai memiliki kredibilitas dan pengalaman dalam pengelolaan perumahan.
Perubahan Kebijakan di Era Jenderal Dudung
Saat Jenderal Dudung Abdurachman menjabat sebagai KSAD pada November 2021, ia menghidupkan kembali program BP TWP. Tak lama berselang, Dudung mengucurkan dana Rp37 miliar kepada PT Synergi Indojaya Perkasa untuk membangun 375 rumah prajurit.
Dana Miliaran Rupiah Mengalir ke Berbagai Proyek
Pada awal 2022, dana Rp250 miliar digelontorkan ke PT Rimba Guna Makmur untuk membangun 7.629 unit rumah. Di Maret 2023, total Rp292 miliar kembali dikucurkan ke 13 perusahaan lain. Namun, proyek-proyek ini menuai banyak sorotan karena dugaan penyimpangan prosedural dan pelanggaran aturan internal.
Hasil Audit Irjenad: Masalah Serius dalam Proyek KPR Swakelola
Audit kedua oleh Inspektorat Jenderal TNI AD (Irjenad) menyoroti berbagai pelanggaran:
- Dana dicairkan tanpa paraf pejabat berwenang
- Rumah belum dibangun tapi gaji prajurit sudah dipotong
- Kualitas bangunan dan fasilitas buruk
- Akses perumahan sulit dijangkau
Audit menyebut pencairan dana Rp568,5 miliar tanpa verifikasi lapangan dan dokumen pendukung sebagai pelanggaran berat, yang berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Kewajiban Membeli Rumah: Beban Berat bagi Prajurit Muda
Pada 9 Agustus 2023, Dudung mengeluarkan telegram yang mewajibkan prajurit lulusan 2021–2023 untuk mengambil rumah melalui KPR Swakelola. Akibatnya, 10–30 ribu prajurit harus menjalani kredit rumah 10–15 tahun dengan potongan gaji hingga 50% (sekitar Rp2–2,5 juta per bulan), belum termasuk potongan BP TWP Rp150 ribu.
Padahal, menurut aturan internal, potongan KPR tidak boleh melebihi sepertiga penghasilan prajurit, yang rata-rata hanya Rp5 juta per bulan. Banyak prajurit muda merasa tidak butuh rumah karena masih tinggal di barak dan bisa saja dipindahtugaskan kapan saja.
Dugaan Motif Ganti Rugi Dana TWP
Dua pensiunan jenderal menilai kewajiban mengambil rumah adalah upaya menutup kerugian dana TWP yang sudah telanjur dicairkan ke perusahaan-perusahaan bermasalah. Mereka menyoroti bahwa banyak perusahaan tersebut tidak memiliki legalitas lengkap, tidak menyelesaikan pembangunan, dan tidak menyerahkan jaminan aset.
Klarifikasi Dudung Abdurachman
Dudung membantah dugaan penyelewengan. Ia mengaku dana disuntikkan untuk menyelamatkan proyek perumahan yang macet karena mitra pengembang tidak lagi memiliki dana. Ia juga menyatakan bahwa kewajiban membeli rumah dimaksudkan agar prajurit memiliki aset sejak dini, menggantikan kebiasaan membeli motor atau handphone.
Meski begitu, banyak pihak mempertanyakan kebijakan yang dinilai melanggar Keputusan KSAD No. Kep/181/III/2018 tentang batasan pinjaman dan mekanisme pencairan KPR Swakelola.
penulis: inziria