Anggota DPR Soroti Penangkapan Pelaku Judi Online oleh Polda DIY
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mengkritik tindakan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menangkap lima orang yang disebut merugikan situs judi online. Abdullah menilai langkah kepolisian ini janggal, karena yang seharusnya ditangkap adalah bandar judi online yang memiliki situs terkait, bukan pelaku yang dianggap merugikan mereka.
baca Juga:Vietnam Menang, Thailand Tertahan, Ini Lawan Timnas Indonesia U-23
Abdullah: Polisi Harus Tangkap Bandar Judi Online
Abdullah menyebutkan bahwa penangkapan lima orang tersebut malah mengungkap petunjuk tentang keberadaan bandar judi online yang selama ini merugikan masyarakat. Namun, ia merasa aneh karena polisi hanya menindak pelaku yang merugikan bandar judi tersebut, sementara bandar yang menjadi aktor utama malah tidak ditangkap.
“Ini aneh. Polisi menangkap lima orang yang disebut-sebut merugikan situs judi online, tapi bandarnya tidak ditangkap,” kata Abdullah dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (7/8/2025).
Desakan Agar Polisi Bertindak Profesional dan Transparan
Abdullah mendesak Polda DIY untuk bersikap profesional dan transparan dalam memproses kasus judi online ini. Menurutnya, polisi tidak boleh menutup-nutupi atau melindungi pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam perjudian online, dan harus menindak dengan tegas semua pelaku, baik kecil maupun besar.
“Jangan hanya tegas kepada pelaku kecil atau pelaku teknis, tapi abai terhadap aktor utama di balik maraknya judi online. Ini soal keadilan dan integritas penegakan hukum,” ujar Abdullah.
Pemberantasan Judi Online Harus Menjangkau Jaringan Utama
Politikus PKB ini juga menekankan bahwa judi online jelas mengancam generasi muda, dan oleh karena itu, pemberantasan harus dilakukan secara obyektif dengan menindak hingga ke akar masalah, termasuk jaringan utama yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
“Judi online sudah jelas mengancam generasi muda. Pemberantasan judi online harus obyektif dengan menindak hingga jaringan utama,” lanjutnya.
Polda DIY Tanggapi Kritik: Tidak Ada Toleransi untuk Judi Online
Mengenai kritik yang berkembang, Polda DIY melalui Kasubdit V/Siber Ditreskrimum, AKBP Slamet Riyanto, membantah adanya tindakan pilih kasih dalam penanganan kasus judi online. Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak akan mentoleransi perjudian dalam bentuk apapun dan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat, mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar.
baca Juga:LLDIKTI Wilayah II Dorong Lulusan Teknokrat Ciptakan Peluang Di Tengah Tantangan Global
“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apapun,” tegas Slamet Riyanto, sebagaimana dikutip dari TribunJogja pada Kamis (7/8/2025).
penulis:dafa Aditya.f