Polisi Lepaskan Anak di Bawah Umur Tanpa Status Tersangka
Jakarta – Polisi telah memulangkan sebanyak 196 anak di bawah umur yang sebelumnya ditangkap saat terjadi kericuhan dalam unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada Senin (25/8/2025). Anak-anak ini tidak dijadikan tersangka maupun Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) karena masih berstatus pelajar dan berusia di bawah 18 tahun.
Penanganan Khusus untuk Anak di Bawah Umur dalam Unjuk Rasa
Penangkapan terhadap anak-anak tersebut dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban saat aksi massa berlangsung. Namun, polisi memastikan perlakuan khusus sesuai dengan peraturan perlindungan anak, sehingga anak-anak tersebut tidak diproses secara hukum.
Imbauan untuk Lindungi Anak dari Risiko Demonstrasi Ricuh
Kasus ini menjadi perhatian penting bagi aparat keamanan dan masyarakat agar anak-anak di bawah umur tidak terlibat dalam aksi-aksi yang berpotensi menimbulkan kerusuhan demi melindungi keselamatan dan masa depan mereka.
penulis: lili rahma dini