Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Polisi Pulangkan 196 Anak di Bawah Umur yang Ditangkap Saat Demo Ricuh di DPR

Gambar untuk Polisi Pulangkan 196 Anak di Bawah Umur yang Ditangkap Saat Demo Ricuh di DPR

Polisi Lepaskan Anak di Bawah Umur Tanpa Status Tersangka

Jakarta – Polisi telah memulangkan sebanyak 196 anak di bawah umur yang sebelumnya ditangkap saat terjadi kericuhan dalam unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada Senin (25/8/2025). Anak-anak ini tidak dijadikan tersangka maupun Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) karena masih berstatus pelajar dan berusia di bawah 18 tahun.

baca juga:NCL: Bahasa Program Andalan Para Ahli Cuaca

Penanganan Khusus untuk Anak di Bawah Umur dalam Unjuk Rasa

Penangkapan terhadap anak-anak tersebut dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban saat aksi massa berlangsung. Namun, polisi memastikan perlakuan khusus sesuai dengan peraturan perlindungan anak, sehingga anak-anak tersebut tidak diproses secara hukum.

baca juga:Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara I Anugerah Humas LLDikti Wilayah II Tahun 2025, Bersiap Tingkat Nasional

Imbauan untuk Lindungi Anak dari Risiko Demonstrasi Ricuh

Kasus ini menjadi perhatian penting bagi aparat keamanan dan masyarakat agar anak-anak di bawah umur tidak terlibat dalam aksi-aksi yang berpotensi menimbulkan kerusuhan demi melindungi keselamatan dan masa depan mereka.

penulis: lili rahma dini