Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Polres Sukabumi Kota Bongkar Korupsi Dana Desa Mantan Kades Cikujang

Kategori: berita
Gambar untuk Polres Sukabumi Kota Bongkar Korupsi Dana Desa Mantan Kades Cikujang

Polres Sukabumi Kota memperlihatkan komitmennya dalam memberantas korupsi di tingkat daerah dengan berhasil menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) yang melibatkan mantan Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Heni Mulyani. Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, menandai langkah penting dalam penegakan hukum di daerah tersebut.

Baca juga : Wisconsin Laporan Kasus Pertama Virus West Nile Tahun 2025

Pengungkapan Kasus oleh Polres Sukabumi Kota

Peran aktif Polres Sukabumi Kota, terutama melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), menjadi kunci dalam mengungkap penyelewengan dana desa ini. Melalui penyelidikan yang mendalam, polisi berhasil mengumpulkan bukti-bukti kuat yang kini telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan.

Kepala Seksi Pidana Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menyatakan bahwa setelah menerima pelimpahan tahap dua (P21), Heni Mulyani langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan di Bandung untuk menjalani masa penahanan selama dua puluh hari.

Penyalahgunaan Anggaran Desa

Heni Mulyani diduga telah menyelewengkan dana ADD serta Pendapatan Asli Desa (PADes) untuk tahun anggaran 2019 hingga 2023. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 500 juta. Selain itu, mantan Kades Cikujang ini juga dituduh menjual aset desa berupa Posyandu yang dibangun dengan anggaran dana desa.

Agus menambahkan bahwa dalam kasus ini, ada 20 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Polres Sukabumi Kota, dan dana hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Kami akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan Tipikor,” ungkap Agus, menegaskan bahwa pihak Kejaksaan akan terus melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan.

Detail Kasus Penyelewengan

KBO Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Iptu Irfan Fahrudin, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hasil penyelidikan. Ia menyebutkan bahwa selain penyelewengan dana desa, Heni Mulyani juga terlibat dalam penjualan gedung Posyandu yang dibangun menggunakan anggaran dana desa. Posyandu tersebut terletak di tanah pribadi milik Heni Mulyani, dan bangunan tersebut dijual seharga Rp 25 juta.

Selain itu, Heni Mulyani juga diduga terlibat dalam korupsi pengelolaan sawah lahan milik desa dan menyelewengkan PADes selama periode 2019-2023. Kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Sukabumi Kota dalam mengungkap dan menindak tegas penyalahgunaan dana publik.

Baca juga : Pengcab KKI Bandar Lampung Pimpinan Mahathir Muhammad Dikukuhkan

Tindak Lanjut Proses Hukum

Heni Mulyani dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Korupsi, yang mengancam pelaku dengan hukuman minimal 4 tahun penjara. Keberhasilan Polres Sukabumi Kota dalam membongkar kasus ini menjadi pesan kuat bagi siapa pun yang berniat melakukan penyelewengan dana desa, menunjukkan bahwa aparat kepolisian akan terus mengawal penggunaan anggaran demi kesejahteraan masyarakat.

Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan penyalahgunaan dana desa dapat diminimalisir dan mencegah kerugian negara lebih lanjut.

Penulis : Dina eka anggraini