Polri menginformasikan bahwa proses pengujian sampel DNA terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil akan rampung dalam waktu sekitar 10 hari. Pengambilan sampel sendiri dilakukan pada tanggal 7 Agustus 2025.
Baca juga:Restrukturisasi TNI Dilakukan Bertahap, Sudah Lewati Kajian Anggaran dan Strategis
Proses Pengambilan Sampel DNA Melibatkan Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan Anak
Sampel DNA yang diuji mencakup darah dan air liur dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Selain itu, pengujian juga dilakukan pada sampel darah dan air liur dari Lisa Mariana beserta anaknya untuk memastikan keakuratan hasil.
Pengujian DNA Dilakukan di Laboratorium Khusus Polri
Menurut Karo Labdokkes Pusdokkes Polri, Brigjen Pol. Sumy Hastry Purwanti, seluruh proses pengujian berlangsung di laboratorium DNA milik Pusdokkes Polri. Ia menyebutkan estimasi waktu pengujian antara 5 hingga 10 hari sejak pengambilan sampel.
Penulis: Nur aini