Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Posisi Wakil Panglima TNI Terakhir Diisi Fachrul Razi

Kategori: Uncategorized
Gambar untuk Posisi Wakil Panglima TNI Terakhir Diisi Fachrul Razi

 Presiden Prabowo Subianto akan melantik sejumlah jabatan baru di TNI. Salah satunya Wakil Panglima TNI di Batujajar, Bandung.

Posisi Wakil Panglima TNI memang sudah lama kosong. Terakhir jabatan ini diisi oleh Jenderal Fachrul Razi pada Oktober 1999 sampai September 2000.

Baca juga: Inovasi Terbaru dalam Dunia Jaringan Nirkabel yang Wajib Diketahui

Setelah itu, posisi Wakil Panglima TNI tidak lagi diisi. Wakil Panglima TNI diisi oleh perwira tinggi berpangkat bintang 4 atau setara jenderal. 

Saat ini, ada 3 jenderal aktif selain Panglima TNI. Mereka, yakni KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak, KSAL Laksamana Muhammad Ali, dan KSAU Marsekal Tonny Harjanto.

Selain itu, para perwira bintang 3 juga punya peluang yang sama untuk menjadi Wakil Panglima TNI dengan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi. Jabatan wakil panglima TNI sejatinya sudah dikembalikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019. 

Dalam perpres yang ditandatangani oleh Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo tersebut diatur mengenai Susunan Organisasi TNI. Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, perpres tersebut menyatakan bahwa organisasi TNI terdiri atas Mabes TNI, Mabes TNI AD, Mabes TNI AL, dan Mabes TNI AU. 

”Markas Besar TNI, menurut perpres ini, meliput unsur pimpinan terdiri atas panglima dan wakil panglima,” bunyi keterangan dalam laman tersebut. Dalam perpres itu juga ditegaskan bahwa panglima TNI merupakan pimpinan TNI yang dijabat oleh perwira tinggi yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Nantinya wakil panglima TNI akan membantu panglima TNI sebagaimana bunyi Pasal 14 ayat (3) perpres tersebut. Yakni panglima dibantu oleh wakil panglima. 

Wakil panglima TNI dalam perpres tersebut merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI yang dihadirkan guna mewujudkan interoperabilitas tri matra terpadu. Wakil panglima TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada panglima. 

Perpres tersebut juga mengatur berbagai tugas yang diemban oleh wakil panglima TNI. Pertama membantu pelaksanaan tugas harian panglima, kedua memberikan saran kepada panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara; pengembangan postur TNI; pengembangan doktrin; strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI. 

Baca juga: Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Nasrullah Yusuf Ikuti Munas Aptisi VII di Bandung

Serta penggunaan kekuatan TNI, ketiga  melaksanakan tugas panglima apabila panglima berhalangan sementara dan atau berhalangan tetap. Keempat melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh panglima.

Penulis: Indra Irawan