Logo Universitas Teknokrat Indonesia

PPATK Buka Kembali Jutaan Rekening Dorman yang Terblokir

Kategori: Other
Gambar untuk PPATK Buka Kembali Jutaan Rekening Dorman yang Terblokir

PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) mengumumkan bahwa pihaknya telah membuka kembali sebagian dari puluhan juta rekening dorman atau tidak aktif yang sebelumnya terblokir. Kebijakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari upaya pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan rekening dan tindak pidana lainnya.

Baca juga: Prabowo Panggil Bos PPATK dan Bank Indonesia Terkait Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant

Pembukaan Kembali Rekening Dorman oleh PPATK

Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, mengungkapkan bahwa hampir separuh dari 31 juta rekening yang sebelumnya terblokir telah berhasil dibuka kembali. "Kami telah membuka kembali hampir separuh dari rekening yang dihentikan sementara, dan proses ini terus berlanjut. Proses pembukaan rekening dorman ini akan terus berlangsung," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (30/7/2025).

Natsir menegaskan bahwa PPATK berkomitmen untuk melanjutkan proses pembukaan rekening yang masih terblokir. Meskipun banyak rekening yang terblokir, dana yang ada dalam rekening tersebut tetap aman dan dijamin 100 persen.

Keamanan Dana di Rekening Dorman yang Terblokir

Menurut Natsir, meskipun rekening dorman terblokir, dana nasabah tetap aman. "Jangan khawatir, dana dalam rekening tetap terjamin sepenuhnya. Nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya. Nasabah memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas pemblokiran rekening dalam waktu 20 hari setelah transaksi dihentikan.

Data Rekening Dorman yang Terblokir

Hingga Mei 2025, PPATK telah memblokir sekitar 31 juta rekening dorman dengan nilai mencapai Rp6 triliun. Sebagian besar rekening tersebut telah tidak aktif selama lebih dari lima tahun. Dari jumlah tersebut, terdapat lebih dari 140.000 rekening yang sudah lebih dari 10 tahun dorman dengan nilai mencapai Rp428,61 miliar.

Selain itu, terdapat juga 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak digunakan, dengan saldo mengendap sebesar Rp2,1 triliun. Selain itu, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara yang dinyatakan dorman, dengan dana mengendap mencapai Rp500 miliar.

Baca juga: LLDIKTI Wilayah II Dorong Lulusan Teknokrat Ciptakan Peluang Di Tengah Tantangan Global

Pemblokiran Rekening Dorman untuk Mencegah Penyalahgunaan

PPATK menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dorman dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan, seperti jual beli rekening, transaksi narkotika, korupsi, peretasan, dan kegiatan ilegal lainnya yang marak terjadi dalam lima tahun terakhir.

Natsir menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dorman bertujuan untuk melindungi nasabah dan memastikan bahwa rekening yang tidak aktif tidak digunakan untuk tindak pidana. Langkah ini juga diambil untuk meningkatkan keamanan sistem perbankan Indonesia secara keseluruhan.

Pemblokiran dan pembukaan kembali rekening dorman oleh PPATK menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan sistem perbankan di Indonesia. Meskipun kebijakan ini sempat menimbulkan kekhawatiran, pihak berwenang menjamin bahwa dana yang ada dalam rekening tetap aman. Nasabah yang memiliki rekening dorman dapat segera mengaktifkannya kembali untuk menghindari penyalahgunaan lebih lanjut.

Penulis: Fiska Anggraini