Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengumumkan pencabutan pemblokiran terhadap 122 juta rekening yang berstatus dorman atau tidak aktif. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa pemblokiran ini dilakukan berdasarkan data yang diserahkan oleh perbankan. Proses pengaktifan kembali rekening-rekening tersebut kini diserahkan kepada pihak perbankan.
Proses Pengaktifan Rekening Dorman Dilakukan Secara Bertahap
Sejak Mei 2025, PPATK telah melakukan pemblokiran secara bertahap terhadap rekening yang tidak menunjukkan aktivitas selama lebih dari tiga bulan. Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa semua rekening dorman kini telah dibuka dan dipulihkan. “Per hari ini, semua rekening dorman sudah kami rilis dan kembalikan. Prosesnya sudah selesai sesuai dengan tahapan yang ditentukan,” ujar Ivan dalam diskusi bertajuk ‘Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial’ yang diselenggarakan oleh Katadata, di Jakarta, pada Selasa (5/8/2025).
Langkah PPATK untuk Menjaga Keamanan Sistem Keuangan
Pencabutan pemblokiran ini adalah bagian dari upaya PPATK untuk memastikan sistem keuangan tetap aman tanpa melakukan pemblokiran yang berlebihan. Melalui analisis data yang cermat, PPATK berhasil mengidentifikasi rekening-rekening dorman yang rentan terhadap penyalahgunaan dan kejahatan finansial, sementara kini pihak perbankan bertanggung jawab untuk mengaktifkan kembali rekening-rekening tersebut.
baca juga : Bingung Mulai Coding? XAMPP Jawabannya!
Kesimpulan: PPATK Menyelesaikan Pemblokiran Rekening Dorman dengan Proses yang Terstruktur
PPATK telah menyelesaikan tahap pemblokiran rekening dorman yang dimulai pada Mei 2025. Dengan pencabutan pemblokiran ini, semua rekening dorman yang sah kini dapat diaktifkan kembali melalui proses yang aman dan sesuai regulasi.
penulis tanjali mulia nafisa