PPATK Membuka Kembali 122 Juta Rekening Dormant
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya membuka kembali 122 juta rekening dormant atau rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama lebih dari tiga bulan. Langkah ini diambil setelah PPATK menyelesaikan proses analisis terhadap laporan rekening dormant yang diserahkan oleh pihak perbankan.
Tidak Ada Pemblokiran Rekening Dormant Lanjutan
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, mengonfirmasi bahwa tidak akan ada pemblokiran rekening dormant lanjutan selama sisa tahun ini. Ivan menjelaskan bahwa seluruh laporan mengenai rekening dormant yang diterima dari pihak perbankan telah dianalisis, dan tidak ada lagi langkah pemblokiran yang akan dilakukan.
Proses Pemblokiran yang Telah Dilakukan PPATK
Pemblokiran rekening dormant pertama kali dilakukan oleh PPATK pada bulan Mei 2025. Ivan menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan secara bertahap (batch), bukan secara serampangan, untuk memastikan setiap rekening yang terblokir benar-benar memenuhi kriteria sebagai rekening dormant.
baca juga :Bingung Mulai Coding? XAMPP Jawabannya!
Kesimpulan: PPATK Menjaga Keamanan Sistem Keuangan Tanpa Pemblokiran Berlebihan
Dengan dibukanya kembali 122 juta rekening dormant, PPATK menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan integritas sistem keuangan tanpa melakukan pemblokiran yang tidak perlu. Proses ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi pemilik rekening yang sah dan menjaga kestabilan perekonomian Indonesia.
penulis : tanjali mulia nafisa