Logo Universitas Teknokrat Indonesia

PPh Pajak Adalah Singkatan dari? Yuk, Kenali Maknanya Secara Mudah

Gambar untuk PPh Pajak Adalah Singkatan dari? Yuk, Kenali Maknanya Secara Mudah

Kalau kamu pernah dengar istilah PPh Pajak, mungkin sempat bingung dan bertanya-tanya: “Sebenarnya PPh itu singkatan dari apa, sih?” Istilah ini sering muncul di slip gaji, laporan keuangan perusahaan, atau saat mengisi SPT tahunan. Tapi nggak semua orang benar-benar paham maknanya.

Padahal, PPh adalah salah satu jenis pajak paling penting di Indonesia, yang wajib diketahui siapa saja yang sudah punya penghasilan. Nah, biar nggak salah kaprah, yuk kita bahas dengan bahasa yang ringan dan gampang dicerna.

Baca juga:TBTL: Apa Itu Singkatan yang Sering Ditemui di Dunia Digital?


Jadi, PPh Itu Singkatan dari Apa?

PPh adalah singkatan dari Pajak Penghasilan. Ini merupakan jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik itu orang pribadi maupun badan usaha.

Sumber penghasilannya bisa macam-macam, mulai dari gaji, honor, hadiah, usaha sendiri, hingga penghasilan dari luar negeri. Selama ada tambahan kemampuan ekonomi yang bisa dihitung dan dikenai pajak, maka itulah yang dimaksud dengan objek PPh.


Apa Saja Jenis-Jenis PPh yang Perlu Diketahui?

Dalam praktiknya, Pajak Penghasilan terbagi dalam beberapa jenis (atau pasal), yang disesuaikan dengan sumber penghasilan dan karakteristik transaksi. Berikut beberapa jenis PPh yang sering ditemui:

  1. PPh Pasal 21
    Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, tunjangan, dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
  2. PPh Pasal 22
    Pajak yang dikenakan atas kegiatan perdagangan barang tertentu, baik impor maupun ekspor.
  3. PPh Pasal 23
    Dikenakan atas penghasilan dari modal, jasa, atau hadiah selain yang dipotong PPh 21.
  4. PPh Pasal 25
    Angsuran pajak bulanan dari wajib pajak orang pribadi maupun badan.
  5. PPh Pasal 26
    Untuk penghasilan yang diterima pihak luar negeri dari Indonesia.
  6. PPh Pasal 29
    Kekurangan bayar dari total pajak yang sudah dipotong atau disetor di akhir tahun pajak.
  7. PPh Final
    Pajak penghasilan dengan tarif tertentu yang langsung dipotong dan tidak bisa dikreditkan, misalnya untuk UMKM.

Kenapa PPh Penting dan Wajib Dipatuhi?

Mungkin kamu bertanya, “Kenapa sih penghasilan saya harus dipotong pajak?” Jawabannya sederhana: karena pajak adalah salah satu sumber utama pendapatan negara.

Uang dari PPh digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan negara, seperti:

  • Pembangunan infrastruktur
  • Pendidikan dan beasiswa
  • Layanan kesehatan
  • Bantuan sosial
  • Gaji ASN dan TNI/Polri
  • Subsidi dan program-program pemerintah lainnya

Jadi, ketika kita membayar PPh, sebenarnya kita ikut andil dalam mendukung jalannya negara dan pembangunan.


Bagaimana Cara Menghitung PPh?

Untuk menghitung PPh, terutama bagi karyawan (PPh 21), umumnya dilakukan oleh pihak pemberi kerja. Namun, kamu juga bisa menghitung sendiri sebagai bentuk kontrol. Berikut langkah-langkah dasarnya:

  1. Hitung penghasilan bruto (gaji pokok, tunjangan, bonus, dll).
  2. Kurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai status (lajang, menikah, ada tanggungan).
  3. Hasilnya adalah penghasilan kena pajak (PKP).
  4. Hitung pajak berdasarkan tarif progresif.

Tarif PPh Orang Pribadi (Berdasarkan UU yang Berlaku):

Lapisan Penghasilan Kena Pajak (per tahun)Tarif Pajak
≤ Rp60 juta5%
> Rp60 juta – Rp250 juta15%
> Rp250 juta – Rp500 juta25%
> Rp500 juta – Rp5 miliar30%
> Rp5 miliar35%

Contoh sederhana: Jika penghasilan kena pajakmu Rp70 juta, maka kamu membayar 5% untuk Rp60 juta pertama dan 15% untuk Rp10 juta sisanya.


Apakah Semua Orang Wajib Bayar PPh?

Tidak semua orang secara otomatis wajib bayar PPh. Berikut ini yang wajib membayar Pajak Penghasilan:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) atau orang asing yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia dalam 12 bulan.
  • Memiliki penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Badang usaha yang memperoleh penghasilan dari usaha di dalam negeri maupun luar negeri.

Sementara, mereka yang penghasilannya di bawah PTKP tidak diwajibkan membayar PPh, namun tetap dianjurkan memiliki NPWP dan melapor SPT tahunan sebagai bentuk kepatuhan.

Baca juga:Universitas Teknokrat Indonesia Dapatkan Penghargaan Mitra Kerja Dari Kemkumham


Bagaimana Cara Bayar dan Lapor PPh?

PPh bisa dibayarkan dan dilaporkan secara online melalui sistem perpajakan yang telah disediakan pemerintah. Berikut langkah-langkah umumnya:

  1. Bayar PPh lewat e-billing dan setor ke bank/pos persepsi.
  2. Lapor SPT Tahunan melalui e-filing di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
  3. Simpan bukti bayar dan lapor, sebagai dokumen penting yang bisa dibutuhkan sewaktu-waktu.

Penulis: Nur aini