DPR Setujui Usulan Abolisi dan Amnesti dari Presiden Prabowo
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi menyetujui permintaan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam kasus impor gula, serta amnesti kepada Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. Keduanya merupakan usulan langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis malam (31 Juli 2025
baca juga : Rahasia Membuat ERD Rapi untuk Database Anti Berantakan
Seluruh Fraksi DPR Sepakat
Dasco menegaskan bahwa seluruh fraksi di DPR telah mencapai kesepakatan bulat mendukung usulan Presiden. Kini, proses selanjutnya tinggal menunggu diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengesahkan langkah hukum tersebut.
“DPR menyetujui permohonan Presiden, baik untuk abolisi Tom Lembong maupun amnesti Hasto Kristiyanto,” kata Dasco.
Penjelasan Menteri Hukum: Proses Hukum Terhenti dengan Abolisi
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa dengan diterbitkannya abolisi terhadap Tom Lembong, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan secara resmi dihentikan.
“Abolisi menghapus proses hukum sejak tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Setelah Keppres diterbitkan, nama Tom Lembong secara hukum dianggap bersih,” jelas Supratman.
Apa Itu Abolisi dan Amnesti?
Untuk memperjelas, berikut pengertian dari abolisi dan amnesti menurut hukum Indonesia:
- Abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang dalam penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan. Abolisi hanya bisa diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR dan mengakibatkan proses hukum dihentikan seolah tidak pernah terjadi.
- Amnesti adalah bentuk pengampunan kolektif atau individu yang diberikan Presiden kepada pihak yang terjerat pidana, khususnya pidana politik. Amnesti dapat diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan.
baca juga : Monitor Kerja Ideal: Produktivitas Meroket, Mata Tetap Nyaman!
Meta Description (SEO):
DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo untuk beri abolisi pada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Proses hukum keduanya resmi dihentikan.
penulis : noka septiano