Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Prabowo Panggil Bos PPATK dan Bank Indonesia Terkait Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant

Kategori: Other
Gambar untuk Prabowo Panggil Bos PPATK dan Bank Indonesia Terkait Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant

Presiden Prabowo Subianto memanggil dua pejabat penting, yaitu Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, pada Rabu (30/7/2025). Pertemuan tersebut digelar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, di tengah protes masyarakat terkait kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK.

Baca juga: Cara Top Up DANA di Indomaret: Mudah dan Tanpa Ribet

Pemanggilan Ivan dan Perry ke Istana

Berdasarkan laporan dari Kompas.com, Ivan Yustiavandana tiba di Istana sekitar pukul 17.06 WIB. Saat dimintai komentar oleh awak media, Ivan mengaku belum mengetahui agenda pemanggilan dirinya oleh Presiden. “Iya, iya nanti ya. Saya dipanggil Presiden, belum tahu agendanya,” ungkap Ivan.

Tak lama setelah kedatangan Ivan, Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia, juga tiba di kompleks Istana namun tidak memberikan komentar lebih lanjut kepada jurnalis yang hadir.

Protes Masyarakat Terkait Pemblokiran Rekening Dormant

Pemanggilan tersebut terjadi di tengah polemik kebijakan PPATK yang memblokir rekening dormant (rekening tidak aktif). Kebijakan ini memicu protes dari berbagai kalangan masyarakat, yang merasa dirugikan oleh pemblokiran tersebut.

PPATK Jelaskan Alasan Pemblokiran Rekening Dormant

PPATK memberikan penjelasan mengenai kebijakan pemblokiran rekening dormant, yang dilakukan sebagai langkah preventif untuk menghindari penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Menurut PPATK, banyak rekening dormant yang disalahgunakan untuk transaksi ilegal, seperti jual beli rekening, tindak pidana pencucian uang, dan kejahatan siber lainnya.

Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa saldo tabungan yang ada di rekening yang diblokir tetap aman dan tidak akan hilang. Pemblokiran hanya bersifat sementara dan nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening tersebut atau menutupnya secara permanen dengan mengunjungi bank terkait.

Baca juga: LLDIKTI Wilayah II Dorong Lulusan Teknokrat Ciptakan Peluang Di Tengah Tantangan Global

Prosedur Pemblokiran Sesuai Dengan Undang-Undang

Menurut Ivan, tindakan pemblokiran rekening dormant ini dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pemblokiran ini bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah dengan mencegah penyalahgunaan rekening untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuan nasabah.

Ivan menambahkan, saat ini marak praktik jual beli rekening yang tidak aktif yang digunakan untuk tujuan kriminal. Dengan kebijakan ini, diharapkan bisa mencegah dan meminimalisir kejahatan yang melibatkan rekening dormant.

Penulis: Fiska Anggraini