Kisah Perjalanan Hidup Raymond Manthey dari Kemewahan ke Kesulitan Ekonomi
Raymond Manthey, mantan suami pertama penyanyi Yuni Shara, kini menjadi sorotan publik setelah video permintaannya untuk mencari pekerjaan viral di TikTok. Dari seorang pria dengan latar belakang keluarga konglomerat di Medan, Raymond kini berjuang menghadapi kesulitan finansial dan mempertahankan hak waris yang diyakininya bernilai miliaran rupiah.
Baca juga : Benfica Raih Super Cup 2025: Otamendi, Barrenechea, dan Prestianni Menjadi Bagian Kemenangan
Latar Belakang Keluarga dan Kekayaan Raymond Manthey
Raymond merupakan putra dari Surya Mertjoe alias Tjoe Min Fat, seorang konglomerat asal Medan yang memiliki Deli Plaza dan kebun sawit PT Marajaya seluas sekitar 850-900 hektare di Tanjung Morawa, serta tanah seluas 12 hektare di Marelan. Raymond pernah menikmati hidup dalam kemewahan sebagai pewaris kekayaan keluarga besar tersebut.
Konflik Hak Waris Setelah Meninggalnya Sang Ayah
Sejak meninggalnya ayahnya pada Januari 2021, Raymond mulai menghadapi perselisihan warisan. Ia mengaku sejumlah aset penting telah dialihkan tanpa persetujuannya, termasuk tanah dan kebun sawit. Raymond kini tengah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen yang diduga melibatkan saudara tirinya dan pihak lain.
Pernikahan Singkat dengan Yuni Shara dan Kontroversi KDRT
Raymond menikahi Yuni Shara pada tahun 1993 saat sang penyanyi berusia 21 tahun. Namun, pernikahan ini hanya bertahan empat bulan dan berakhir dengan perceraian. Meskipun beredar kabar adanya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Raymond membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan kekerasan fisik.
Video Viral Raymond Minta Pekerjaan dan Ungkap "Kartu AS"
Dalam video TikTok yang diunggah pada 29 Juli 2025, Raymond menyampaikan kondisi sulit yang sedang dialaminya, termasuk permintaan pekerjaan sebagai sopir pribadi. Ia menyatakan tidak memiliki penghasilan dan berusaha mencari nafkah halal untuk menghidupi anak serta mantan pasangannya. Dalam video tersebut, ia juga menyebut memiliki "kartu AS" untuk membongkar rahasia sang mantan istri, namun memilih untuk menjaga privasi.
Proses Hukum dan Sengketa Aset Warisan
Raymond telah melayangkan laporan resmi ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan penggelapan dan perubahan akta tanpa persetujuan RUPS melalui DUMAS No. 908/DUM/JS/VIII/2024. Aset yang dipersengketakan meliputi:
- Tanah dan bangunan di Jalan Sudirman No. 26, Medan Polonia
- Kebun sawit PT Marajaya seluas 850–900 hektare di Bangun Purba
- Tanah 12 hektare di Titi Papan, Marelan
Raymond menuding bahwa aset tersebut dialihkan ke nama saudara tirinya, Mulia dan Dewi Mertjoe, dengan dugaan keterlibatan Prof. Dr. Iskandar Japardy. Ia menegaskan bahwa nilai warisan tersebut mencapai puluhan miliar rupiah dan harus dibagi secara adil.
Penulis : Dena Triana