Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Profil Silfester Matutina: Dari Aktivis Relawan Jokowi hingga Komisaris BUMN

Kategori: Uncategorized
Gambar untuk Profil Silfester Matutina: Dari Aktivis Relawan Jokowi hingga Komisaris BUMN

Siapa Itu Silfester Matutina?

Silfester Matutina merupakan tokoh yang cukup dikenal di dunia politik Indonesia. Lahir di Ende, Nusa Tenggara Timur, pada 19 Juni 1971, Silfester memiliki latar belakang sebagai pengacara, pengusaha, sekaligus aktivis politik. Namanya mulai mencuat setelah menjadi salah satu pendiri kelompok relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) pada tahun 2013, sebuah organisasi yang mendukung Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon presiden pada Pemilu 2014.

baca juga : Mutasi TNI Terbaru: Pangdam Siliwangi dan Gubernur Akmil Resmi Diganti

Perjalanan Politik: Dari Jokowi ke Prabowo

Selama masa pemerintahan Presiden Jokowi, Silfester aktif dalam membela berbagai kebijakan pemerintah. Ia dikenal vokal dalam merespons kritik yang diarahkan ke arah pemerintahan Jokowi. Namun, menjelang Pilpres 2024, Silfester dan organisasi Solmet mengambil langkah mengejutkan dengan menyatakan dukungan kepada pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.

Keputusannya tersebut membuat Silfester dipercaya menjadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo–Gibran, dengan tanggung jawab mengelola koordinasi relawan dan jaringan akar rumput selama masa kampanye.

Jabatan Baru di BUMN Usai Pilpres 2024

Setelah Prabowo-Gibran dinyatakan sebagai pemenang Pilpres dan resmi ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, nama Silfester kembali mendapat sorotan. Pada bulan Maret 2025, Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen di ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia). Penunjukan ini menjadi puncak perjalanan karier politik dan loyalitasnya dalam mendukung pasangan Prabowo–Gibran.

Kontroversi Kasus Hukum: Fitnah terhadap Jusuf Kalla

Di tengah karier politik yang kian meroket, Silfester Matutina kembali menjadi perbincangan publik. Ini menyusul kasus hukum yang melibatkan dirinya dengan mantan Wakil Presiden RI ke-12, Jusuf Kalla (JK). Silfester dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun atas dugaan fitnah yang disebarkan melalui media sosial terhadap JK.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa vonis terhadap Silfester telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga proses eksekusi dan penahanan wajib segera dilakukan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, yang menyebut bahwa tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda proses hukum terhadap Silfester.

“Harus dieksekusi, harus segera ditahan, karena sudah inkrah. Kita tidak ada masalah apa pun,” tegas Anang.

baca juga : Universitas Teknokrat Indonesia Resmi Kukuhkan Wisudawan, LLDIKTI Dorong Jadi Generasi Profesional dan Mandiri

Klaim Silfester: Sudah Selesaikan Proses Hukum

Menanggapi polemik tersebut, Silfester menyatakan bahwa proses hukum telah ia jalani secara baik dan hubungan dirinya dengan Jusuf Kalla sudah membaik. Ia menilai bahwa konflik tersebut adalah masa lalu yang telah selesai.

“Sebenarnya urusan proses hukum itu sudah saya jalani dengan baik,” ujarnya.

Namun demikian, publik tetap menyoroti keberadaan Silfester yang hingga kini belum juga ditahan meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

penulis : Elsandria Aurora