Siapa Sudewo Sang Bupati Pati
Sudewo, ST, MT, menjabat sebagai Bupati Kabupaten Pati dan kini menjadi sorotan publik setelah kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB‑P2) sebesar 250 % pada tahun 2025 jateng.bpk.go.id+11suara.com+11www.Pikiran-Rakyat.com+11radarpati.jawapos.com+8jateng.bpk.go.id+8murianews.com+8.
baca juga: Bingung Pilih Topologi Jaringan? Ini Panduan Mudahnya!
Latar Belakang Keputusan Kenaikan PBB
📌 Tarif PBB yang Naik Drastis
Pemerintah Kabupaten Pati, melalui rapat dengan camat dan anggota Pasopati pada Mei 2025, menyepakati penyesuaian tarif PBB‑P2 hingga 250 %, setelah pajak ini tak pernah berubah sejak 14 tahun terakhir radarpati.jawapos.com+4jateng.bpk.go.id+4lingkarjateng.id+4.
Alasan Utama: Pendapatan Daerah Rendah
Sebelumnya, penerimaan PBB Kabupaten Pati hanya sekitar Rp 29 miliar, jauh lebih rendah dibanding Jepara (Rp 75 miliar) atau Kudus dan Rembang (masing‑masing Rp 50 miliar), meskipun potensi wilayah lebih besar jateng.bpk.go.id+3murianews.com+3lingkarjateng.id+3.
Tujuan Kenaikan PBB Menurut Sudewo
Mendukung Program Pembangunan Daerah
Sudewo menyatakan bahwa dana dari kenaikan pajak akan digunakan untuk berbagai kebutuhan pembangunan, seperti pemeliharaan infrastruktur jalan, perbaikan RSUD RAA Soewondo, sektor pertanian dan perikanan, serta layanan publik lainnya jateng.bpk.go.id+9muria.inews.id+9lingkarjateng.id+9.
Dasar Hukum: Menjalankan Perda Nomor 1 Tahun 2024
Sudewo menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang telah disahkan sebelumnya, dan sebenarnya jika mengikuti secara penuh, kenaikan bisa mencapai ribuan persen. Namun ia memilih menahan hingga 250 % demi keringankan masyarakat TvOne News.
Reaksi Publik dan Kritikan
Warga Gelar Aksi Protes
Kebijakan ini memicu protes warga Kabupaten Pati yang merasa terbebani oleh kenaikan PBB secara signifikan, mengingat banyak pajak lain yang juga dibayarkan masyarakat jateng.bpk.go.id+10www.Pikiran-Rakyat.com+10suara.com+10.
Penilaian Ahli: Dinilai Tidak Tepat
Direktur Institut Hukum dan Kebijakan Publik (Inhaka) Husaini menyebut bahwa alasan menyesuaikan tarif hanya karena tertinggal oleh kabupaten lain tidak tepat — seharusnya dilakukan kajian riset lebih dulu sebelum menaikkan pajak sebesar itu Suara Merdeka.
Dampak & Implikasi Kebijakan
Beban Tambahan bagi Masyarakat
Penyesuaian PBB‑P2 sebesar 250 % menambah tekanan finansial pada masyarakat yang telah membayar berbagai jenis pajak rutin, dan dinilai memperburuk situasi ekonomi warga tingkat bawah Suara Merdekasuara.com.
Tantangan dalam Pelaksanaan
Meski sudah ada payung hukum, pelaksanaan kenaikan tetap perlu komunikasi dan transparansi lebih lanjut agar masyarakat memahami tujuan dan manfaatnya bagi pembangunan daerah.
penulis:Muhammad Zulfan M.A