Polri Pastikan Pengujian DNA Dilakukan Secara Ilmiah dan Terstandarisasi
Polri menyampaikan bahwa proses pengujian sampel DNA dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akan selesai dalam waktu maksimal 10 hari. Sampel DNA tersebut diambil pada Kamis, 7 Agustus 2025.
baca juga: Mutasi TNI: Mayjen Kristomei dan Mayjen Lucky Avianto Pimpin Kodam Baru
Sampel Darah dan Air Liur Diambil dari Tiga Pihak
Proses pengambilan sampel mencakup darah dan air liur dari tiga pihak, yakni Ridwan Kamil, Lisa Mariana, serta anak dari Lisa. Pengujian ini bertujuan untuk membandingkan kecocokan DNA sebagai bagian dari proses penyelidikan yang tengah berlangsung.
Pengujian Dilakukan di Laboratorium DNA Pusdokkes Polri
Kepala Laboratorium DNA Pusdokkes Polri, Brigjen Pol. Sumy Hastry Purwanti, menyebutkan bahwa seluruh proses pengujian dilakukan di fasilitas laboratorium milik Pusdokkes Polri.
"Kurang lebih lima sampai sepuluh hari. Pengujiannya dilakukan di Lab DNA Pusdokkes Polri," jelas Hastry pada Jumat (8/8/2025).
Proses Ilmiah untuk Mendukung Penegakan Hukum
Polri menegaskan bahwa pengujian DNA ini dilakukan secara akurat, transparan, dan sesuai standar ilmiah, guna memastikan keabsahan data dalam perkara hukum yang sedang ditangani.
baca juga: Universitas Teknokrat Indonesia dan Unikom Sepakat Kerja Sama
Kesimpulan
Pengujian DNA yang melibatkan Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anaknya tengah diproses di Lab DNA Pusdokkes Polri. Proses ini diperkirakan memakan waktu 5 hingga 10 hari. Hasil pengujian ini diharapkan dapat menjadi bukti penting dalam mengungkap kebenaran dan menyelesaikan kasus dugaan pencemaran nama baik secara adil dan objektif.
Penulis: Dena Triana