Pukat UGM Dorong KPK Kejar Harun Masiku Secara Serius
Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadikan pengejaran terhadap Harun Masiku, buron kasus suap terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR, sebagai prioritas utama. Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menegaskan pentingnya KPK menyelesaikan kasus ini agar dapat membuka jalan untuk mengungkap kasus-kasus lain yang terkait.
Zaenur menjelaskan bahwa pelarian Harun Masiku pasti meninggalkan jejak, dan oleh karena itu KPK harus serius dalam melakukan pencarian. "Pencarian harus dilakukan dengan sungguh-sungguh, baik di dalam negeri maupun luar negeri," ujar Zaenur, Jumat (8/8/2025). Ia menambahkan, KPK perlu melacak siapa saja yang memiliki hubungan dengan Harun dan mendanainya selama pelariannya.
KPK Diharapkan Memiliki Kemampuan untuk Menangkap Harun Masiku
Zaenur Rohman percaya bahwa KPK memiliki kemampuan untuk menangkap Harun Masiku, mengingat catatan KPK yang berhasil menangkap buron internasional sebelumnya, seperti Nazaruddin yang ditangkap di Kolombia dan Nurbaiti yang melarikan diri ke negara ASEAN. "KPK punya track record yang baik dalam mengejar buron," ungkap Zaenur.
Zaenur menambahkan, meski pelarian Harun Masiku dibantu pihak lain, jejaknya tetap ada. Oleh karena itu, KPK perlu lebih serius dan memastikan bahwa upaya untuk menangkap Harun Masiku tidak berhenti sampai ia berhasil ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia.
Perkembangan Pencarian Harun Masiku oleh KPK
KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa mereka telah memperoleh informasi terkait keberadaan Harun Masiku setelah lima tahun buron. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa tim KPK telah diterjunkan untuk menyelidiki keberadaan Harun berdasarkan informasi yang diterima. "Kami sudah mendapatkan informasi dan sedang dalam proses pencarian," ujar Asep.
KPK juga mengungkapkan bahwa paspor Harun Masiku telah dicabut sejak 2020 untuk mencegahnya melarikan diri ke luar negeri dengan mudah. Harun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap PAW pada 2020 setelah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, untuk mengatur agar ia bisa menggantikan anggota DPR yang meninggal dunia.
baca Juga:Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Nasrullah Yusuf Ikuti Munas Aptisi VII di Bandung
Kasus Suap PAW DPR: Harun Masiku Terlibat Suap dengan Wahyu Setiawan
Harun Masiku adalah caleg dari PDI-P yang terlibat dalam kasus suap terkait PAW anggota DPR pada 2020. Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU, menerima suap sebesar Rp 600 juta dari Harun untuk memfasilitasi proses PAW Harun. Meskipun upaya tersebut gagal, Harun Masiku tetap menjadi buron hingga saat ini.
penulis:Dafa Aditya.f