Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Putri Andre Rosiade Laporkan Pelaku Fitnah ke Bareskrim, Demi Efek Jera

Kategori: Uncategorized
Gambar untuk Putri Andre Rosiade Laporkan Pelaku Fitnah ke Bareskrim, Demi Efek Jera

Azizah Rosiade Resmi Tempuh Jalur Hukum

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, mengungkapkan bahwa putrinya, Nurul Azizah Rosiade, resmi melaporkan akun TikTok @ibaratbradprittt ke Bareskrim Polri terkait dugaan fitnah.
Azizah, yang juga istri pesepak bola Pratama Arhan, mengambil langkah hukum ini dengan tujuan memberikan efek jera bagi pelaku penyebar berita bohong.

“Supaya jadi pelajaran, kali ini kita tidak akan damai,” tegas Andre di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2025).

baca juga : Gol Menit Terakhir Boris Kopitovic Selamatkan Bali United dari Kekalahan


Fitnah Berulang, Tak Ada Ruang Damai

Andre menyebut putrinya kerap menjadi korban fitnah di media sosial. Meski sebelumnya laporan sering dicabut, kali ini ia memastikan tidak ada ruang damai.
Menurutnya, masyarakat perlu belajar bahwa penyebaran fitnah bisa berujung pada proses hukum dan hukuman penjara.

“Orang ada batas sabarnya. Difitnah berkali-kali, awalnya kita sabar, tapi kali ini harus jadi pembelajaran,” ujarnya.


Tuduhan Serius di Media Sosial

Andre memperlihatkan dua orang terduga pelaku dalam sebuah konten podcast. Salah satunya menuduh bahwa Azizah pernah memiliki hubungan intim dengan mantan pacarnya.
Tuduhan tersebut dianggap serius dan merusak nama baik, sehingga Azizah akan melaporkannya langsung melalui kuasa hukumnya.

“Sekali-sekali harus ada pembelajaran supaya tidak terulang,” tegas Andre, legislator Fraksi Gerindra.


Sindiran untuk Pelaku Gosip

Andre juga menyayangkan sikap terduga pelaku yang menurutnya tidak pantas dilakukan oleh seorang laki-laki.

“Masa laki-laki mulutnya kayak perempuan. Mohon maaf, bukan melecehkan perempuan, tapi lemes banget mulutnya,” sindirnya.

baca juga : Rektor Universitas Teknokrat Indonesia hadiri KSTI Indonesia 2025 keynote Speech Bapak Prabowo Subianto


Proses Laporan dan Barang Bukti

Kuasa hukum Azizah, Anandya Dipo Pratama, memastikan bahwa laporan telah diajukan dan akan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Barang bukti yang diserahkan meliputi:

  • Akun TikTok terduga pelaku.
  • Konten yang memuat tuduhan tidak benar.

Dipo menegaskan bahwa bukti tersebut cukup kuat untuk mendukung proses hukum.

“Bukti sudah kami serahkan ke penyidik, termasuk akun TikTok yang menyebarkan opini tidak benar,” jelas Dipo.

penulis : elsandria Aurora