Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Reaktivasi Jabatan Wakil Panglima TNI: Mengapa Peran Kasum Tidak Cukup?

Kategori: panglima tni
Gambar untuk Reaktivasi Jabatan Wakil Panglima TNI: Mengapa Peran Kasum Tidak Cukup?

Wakil Panglima TNI Kembali Diaktifkan untuk Mengatasi Kompleksitas Tugas

Reaktivasi jabatan Wakil Panglima TNI (Wapang) dianggap sebagai langkah strategis dalam menghadapi kompleksitas tugas Panglima TNI di era saat ini. Menurut Anton Aliabbas, Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), keputusan ini menjadi respons terhadap meningkatnya tantangan yang harus dihadapi oleh Panglima TNI, yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan peran yang selama ini dimainkan oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI.

Kasum TNI Tidak Cukup untuk Mengimbangi Kompleksitas Tugas TNI

Anton menjelaskan bahwa peran Kasum TNI yang selama ini ada, terasa tidak memadai untuk mengimbangi kompleksitas tugas yang semakin berkembang. Oleh karena itu, jabatan Wapang kembali dihidupkan untuk memberikan dukungan lebih kepada Panglima TNI dalam mengelola berbagai tugas strategis.

“Peran yang selama ini dimainkan oleh Kasum TNI kelihatannya tidak cukup untuk mengimbangi kompleksitas tugas, sehingga posisi Wapang dihidupkan,” ujar Anton pada keterangannya, Jumat (8/8/2025).

Faktor yang Mendorong Reaktivasi Jabatan Wakil Panglima TNI

Anton juga menilai bahwa ada beberapa faktor yang menjadi pendorong di balik keputusan untuk menghidupkan kembali jabatan Wapang TNI. Salah satunya adalah perluasan peran, tugas, dan ruang gerak TNI yang semakin besar, yang merupakan dampak dari diterbitkannya UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Panglima TNI kini memerlukan pendamping yang setara dengan jenderal bintang empat untuk membagi beban kerja strategis. Anton menambahkan bahwa semakin masifnya keterlibatan TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) dan kolaborasi dengan kementerian/lembaga (K/L) menciptakan "problem kesetaraan" birokrasi yang membutuhkan pejabat dengan pangkat setara untuk menjalankan komunikasi yang efektif.

baca juga :Pengukuhan Mahasiswa Terbaik dan Teladan Bukti Komitmen Teknokrat Ciptakan SDM Unggul

Perubahan Pola Hubungan Kemhan dan TNI

Perubahan dalam pola hubungan antara Kementerian Pertahanan dan TNI juga menjadi faktor penting dalam reaktivasi jabatan Wakil Panglima TNI. Terbitnya Perpres Nomor 85 Tahun 2025 tentang Kementerian Pertahanan mengubah ruang lingkup dan pola pengelolaan pertahanan negara, yang membuat Panglima TNI membutuhkan "backup" dalam menjalankan tugas sehari-hari.

“Keberadaan ketentuan baru ini sedikit banyak mengubah ruang lingkup dan pola hubungan Kemhan-TNI terkait pengelolaan pertahanan negara. Dengan demikian, Panglima TNI membutuhkan 'backup' dalam menjalankan tugas sehari-hari,” jelas Anton.

Jabatan Wakil Panglima TNI Sesuai Peraturan Presiden

Reaktivasi jabatan Wakil Panglima TNI ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi TNI, yang resmi ditandatangani pada 5 Agustus 2025. Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat struktur organisasi TNI, serta meningkatkan efisiensi dalam menjalankan tugas-tugas yang semakin kompleks di masa depan.

Dengan dihidupkannya kembali jabatan ini, TNI kini memiliki sistem yang lebih efektif dan mendukung Panglima TNI dalam menghadapi tantangan yang semakin besar, baik dari segi operasional maupun koordinasi dengan lembaga pemerintah lainnya.

Penulis : Tanjali Mulia Nafisa