Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Reaktivasi Jabatan Wakil Panglima TNI: Pengamat Sebut Peran Kasum Tak Cukup

Gambar untuk Reaktivasi Jabatan Wakil Panglima TNI: Pengamat Sebut Peran Kasum Tak Cukup

Kembalinya Jabatan Wakil Panglima TNI sebagai Respons atas Tugas Panglima yang Semakin Kompleks

Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), Anton Aliabbas, memberikan pandangannya mengenai keputusan pemerintah untuk menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI (Wapang). Anton menilai langkah tersebut merupakan respons terhadap semakin kompleksnya tugas yang dihadapi Panglima TNI di era modern ini.

baca juga:Sam Altman Bandingkan GPT-5 dengan Proyek Manhattan: “Apa yang Telah Kita Lakukan?”

Mengapa Wakil Panglima TNI Diperlukan?

Menurut Anton, jabatan Wakil Panglima TNI kembali dihidupkan karena peran Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dirasa belum cukup untuk menghadapi kompleksitas tugas yang ada. Seiring dengan perkembangan dan tuntutan tugas TNI, posisi Kasum yang selama ini memegang sejumlah tanggung jawab strategis dianggap tidak mampu mengimbangi beban kerja Panglima TNI yang semakin besar.

"Peran yang selama ini dimainkan kepala staf umum (kasum) TNI kelihatannya dirasa tidak cukup untuk mengimbangi kompleksitas tugas, sehingga pos Wapang dihidupkan," ujar Anton, seperti dikutip dari keterangannya.

Faktor Pendorong Reaktivasi Jabatan Wapang

Anton menjelaskan beberapa faktor utama yang menjadi alasan TNI kembali memutuskan untuk mengaktifkan jabatan Wakil Panglima TNI. Pertama, luasnya peran, tugas, dan ruang gerak TNI sebagai akibat dari diterbitkannya UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, yang memperluas cakupan dan tanggung jawab TNI dalam berbagai bidang.

Kebutuhan Pendamping Setara Bintang Empat bagi Panglima TNI

Dengan semakin besar dan beratnya tugas Panglima TNI, Anton berpendapat bahwa Panglima TNI kini membutuhkan pendamping setara bintang empat untuk membagi beban kerja strategis yang semakin masif. TNI kini terlibat dalam berbagai operasi militer selain perang (OMSP), serta berkolaborasi dengan kementerian/lembaga (K/L), yang menambah tantangan bagi Panglima TNI.

"Semakin masifnya keterlibatan TNI dalam sejumlah OMSP dan berkolaborasi dengan K/L juga menciptakan 'problem kesetaraan' birokrasi tersendiri," ungkap Anton.

baca juga:‎Rektor Universitas Teknokrat Hadiri Munas APTISI VII di Bandung, Bahas Transformasi PTS untuk Indonesia Emas

Masalah Kesetaraan dalam Komunikasi Birokrasi

Anton menyoroti masalah kesetaraan dalam komunikasi antara Panglima TNI dan kementerian/lembaga terkait, mengingat posisi menteri setara dengan jenderal bintang empat. Oleh karena itu, Anton menegaskan bahwa posisi Wakil Panglima TNI, yang juga berpangkat setara bintang empat, sangat diperlukan untuk menjaga komunikasi yang efektif dan mengimbangi tugas besar yang dihadapi oleh Panglima TNI.

penulis: lili rahma dini