Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus korupsi pengadaan sistem Chromebook yang melibatkan mantan staf khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Jurist Tan. Kejagung telah mengajukan permohonan penerbitan red notice dan pencabutan paspor terhadap Jurist Tan, yang kini menjadi buronan dalam kasus tersebut.
Langkah Tegas Kejagung terhadap Jurist Tan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa langkah hukum yang diambil terhadap Jurist Tan sudah memasuki tahap akhir. Kejagung telah mengajukan dokumen resmi untuk penerbitan red notice melalui Interpol. “Sudah dibahas bersama dengan Interpol, tinggal tunggu persetujuan-nya saja nanti,” ujar Anang Supriatna dalam konferensi pers yang disampaikan baru-baru ini.
Baca juga: Ubah Rapat Panas Jadi Kolaborasi Cerdas!
Pencabutan Paspor dan Red Notice sebagai Upaya Pemulangan Jurist Tan
Sebagai bagian dari upaya pemulangan Jurist Tan ke Indonesia, Kejagung juga telah mengajukan pencabutan paspor yang dimiliki oleh tersangka. Langkah ini diambil untuk mencegah Jurist Tan melarikan diri ke luar negeri dan memastikan agar ia dapat segera kembali untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
Baca juga: Pengukuhan Mahasiswa Terbaik dan Teladan Bukti Komitmen Teknokrat Ciptakan SDM Unggul
Tindakan Lanjutan Setelah Jurist Tan Mangkir dari Panggilan Kejagung
Sebelumnya, Jurist Tan telah mangkir dari panggilan Kejagung sebanyak beberapa kali. Kejagung menegaskan bahwa mereka akan terus berupaya untuk membawa Jurist Tan ke Indonesia dengan segala cara hukum yang ada, termasuk melalui penerbitan red notice yang dapat mempermudah proses ekstradisi.
Penulis: Indra Irawan