Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil langkah tegas terhadap Jurist Tan, eks staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim, yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).
Baca juga : Kejagung Siap Terbitkan DPO-Red Notice Riza Chalid, Pakar Nilai Ada Cara Lain
Pengajuan Red Notice dan Pencabutan Paspor
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengajukan dokumen untuk penerbitan red notice dan pencabutan paspor terhadap Jurist Tan. Langkah ini diambil setelah tersangka tiga kali mangkir dari panggilan Kejagung.
"Sudah dibahas bersama dengan Interpol, tinggal tunggu approve-nya saja nanti," ujar Anang.
Proses yang Sedang Berlangsung
Kejagung kini menunggu persetujuan dari Interpol untuk memproses penerbitan red notice. Hal ini akan memungkinkan penangkapan Jurist Tan di luar negeri jika ia melarikan diri ke luar Indonesia. Pencabutan paspor juga menjadi salah satu langkah agar tersangka tidak dapat melarikan diri ke luar negeri.
Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan sistem Chromebook yang diduga tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan di Indonesia. Proyek ini menghabiskan anggaran besar, namun penggunaan perangkat tersebut dianggap tidak efektif, mengingat ketergantungannya pada internet yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia.
Jurist Tan, yang merupakan mantan staf khusus Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim, telah menjadi buron dalam kasus ini setelah beberapa kali mangkir dari panggilan Kejagung.
Baca juga : Teknologi Modern di Perpustakaan: Membawa Akses Buku ke Ujung Jari
Kesimpulan
Langkah Kejagung untuk menerbitkan red notice dan mencabut paspor Jurist Tan merupakan upaya tegas dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Kejagung kini tengah menunggu izin dari Interpol untuk melanjutkan proses penangkapan di luar negeri, jika diperlukan.
Penulis : Dina eka anggraini