Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berencana memblokir rekening bank yang tidak aktif dalam jangka waktu 3 hingga 12 bulan. Kebijakan ini muncul setelah PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan untuk tindak pidana, seperti pencucian uang dan jual beli rekening ilegal.
Baca Juga : Dandim 0208/Asahan Resmi Berganti, Bupati Tegaskan Komitmen Forkopimda
Alasan PPATK Blokir Rekening Dormant
PPATK menegaskan bahwa rekening yang tidak aktif dalam periode waktu tertentu akan diblokir untuk mencegah penyalahgunaan. Banyak rekening yang tidak digunakan dalam waktu lama ditemukan terlibat dalam aktivitas ilegal, seperti transaksi yang berkaitan dengan pencucian uang.
“Rekening dormant yang disalahgunakan, termasuk yang digunakan untuk jual beli rekening atau tindak pidana pencucian uang, menjadi alasan utama kebijakan ini,” jelas PPATK.
Nasabah Tidak Kehilangan Uang
Meski rekening diblokir, PPATK memastikan uang yang ada di rekening tetap aman dan tidak akan hilang. Nasabah yang rekeningnya diblokir tetap memiliki hak penuh atas dana yang tersimpan.
"Nasabah tidak akan kehilangan hak atas dana yang ada di rekening yang diblokir," ujar PPATK. Nasabah yang merasa keberatan bisa mengajukan keberatan dengan mengisi formulir dan menunggu hasil pendalaman lebih lanjut dari PPATK dan bank terkait.
Prosedur Pengajuan Keberatan
Nasabah yang merasa ada kesalahan dalam pemblokiran rekening dapat mengajukan keberatan. Proses ini diperkirakan membutuhkan waktu 5 hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 20 hari tergantung kelengkapan data dan hasil penilaian dari PPATK dan bank.
Kritik Dari Anggota DPR
Kebijakan pemblokiran rekening ini mendapat kritik dari beberapa anggota Komisi III DPR. Mereka menilai kebijakan tersebut dapat memunculkan polemik dan kecemasan di kalangan masyarakat.
Anggota DPR Hinca Panjaitan mengungkapkan kekhawatirannya dan meminta PPATK memberikan penjelasan yang jelas mengenai dasar kebijakan tersebut. "Tujuan pemblokiran ini harus jelas dan harus ada transparansi agar masyarakat tidak bingung," ujar Hinca.
Anggota DPR lainnya, Rudianto Lallo, menilai bahwa PPATK seharusnya hanya memblokir rekening yang terlibat dalam transaksi mencurigakan yang terkait dengan tindak pidana, bukan sekadar rekening yang tidak aktif. "Rekening pribadi harus dilindungi, kecuali ada kaitannya dengan kejahatan," kata Rudianto.
Nasir Djamil: Perlindungan Terhadap Harta Nasabah
Nasir Djamil, anggota DPR lainnya, juga menyuarakan pendapat serupa. Ia meminta agar kebijakan ini tidak menciptakan sensasi yang tidak perlu. "Jika uang di rekening tidak terkait dengan kejahatan, seharusnya negara melindungi harta nasabah," kata Nasir.
Baca Juga : Digital Marketing: Solusi Cerdas Tingkatkan Omzet Harian
Ia juga menyarankan agar PPATK memfokuskan perhatian pada rekening yang terlibat dalam aktivitas kriminal, seperti narkoba, judi online, atau pencucian uang, dan bukan pada rekening yang tidak aktif tanpa alasan yang jelas.
Penulis : Tamtia Gusti Riana