Pengamanan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Berdasarkan MoU
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menegaskan bahwa tidak ada penebalan penjagaan terhadap rumah Jampidsus, Febrie Adriansyah. Menurut Anang, pengamanan yang dilakukan sudah sesuai dengan kesepakatan yang ada, yakni Memorandum of Understanding (MoU) antara Panglima TNI dan Jaksa Agung.
Anang menambahkan bahwa penjagaan ini berkaitan langsung dengan posisi Febrie sebagai Jampidsus yang menangani sejumlah perkara besar, termasuk kasus-kasus korupsi yang melibatkan kerugian negara yang sangat besar.
Baca juga: 5 Agustus 2025 Jadi Hari Terpendek, Ini Penyebab dan Dampaknya
Pengamanan Berdasarkan Jabatan dan Peran Febrie Adriansyah
Anang menjelaskan bahwa pengamanan yang diterima oleh Febrie Adriansyah tidak lepas dari jabatan dan tanggung jawabnya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Febrie terlibat dalam banyak kasus besar yang memiliki dampak signifikan bagi keuangan negara.
“Penanganan perkara besar sudah berlangsung sejak lama, dan pengamanan ini adalah bagian dari tanggung jawab negara untuk menjaga integritas pejabat yang terlibat dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Kasus-Kasus Besar yang Ditangani Febrie Adriansyah
Selama masa kepemimpinannya sebagai Jampidsus, Febrie Adriansyah memimpin penanganan sejumlah perkara besar yang merugikan negara dalam jumlah yang fantastis. Beberapa kasus besar yang berhasil diselidiki oleh Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Febrie antara lain:
- Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kasus ini diperkirakan merugikan negara sekitar Rp300 triliun. - Korupsi Minyak Mentah
Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp285 triliun. - Kasus PT Sritex
Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. - Korupsi Digitalisasi Pendidikan
Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun.
Pengamanan Sesuai dengan Prosedur dan Regulasi yang Berlaku
Penjagaan rumah Febrie Adriansyah oleh TNI bukanlah sesuatu yang baru, melainkan merupakan bagian dari prosedur yang telah disepakati antara TNI dan Kejaksaan Agung. Anang menegaskan bahwa MoU ini mengatur tentang perlindungan yang diberikan kepada pejabat yang berperan besar dalam penegakan hukum, terutama yang menangani kasus-kasus besar dengan potensi kerugian negara yang signifikan.
TNI, yang berperan dalam memberikan pengamanan, tidak berfungsi untuk menghalangi proses hukum, tetapi lebih sebagai bagian dari tugas untuk menjaga keselamatan pejabat terkait.
Baca juga:Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Nasrullah Yusuf Ikuti Munas Aptisi VII di Bandung
Kesimpulan: Penjagaan Sesuai Peraturan yang Ada
Pengamanan terhadap rumah Jampidsus Febrie Adriansyah oleh TNI adalah bagian dari pelaksanaan tugas yang sah dan sesuai dengan kesepakatan yang ada antara TNI dan Kejaksaan Agung. Penjagaan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi pejabat yang menangani kasus-kasus besar dan berisiko tinggi, dan tidak dimaksudkan untuk mengganggu atau menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung.
Penulis : adilah az-zahra