Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berencana untuk memblokir rekening bank yang tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan. Kebijakan ini telah menuai perhatian serius dari Komisi III DPR, yang menilai hal tersebut sebagai isu sensitif meskipun tujuannya mungkin positif.
Baca Juga : Pembaruan iPhone Google Chrome memudahkan peralihan antara penelusuran kerja dan pribadi
Kebijakan PPATK Dapat Menyebabkan Keresahan Publik
Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, menyatakan bahwa meskipun niat PPATK mungkin baik, kebijakan ini tetap perlu dikaji lebih lanjut. Menurutnya, kebijakan ini dapat menimbulkan keresahan, terutama bagi nasabah yang sengaja tidak melakukan transaksi pada rekening mereka.
“Jika saya hanya punya uang untuk tiga bulan dan tidak ada transaksi setelahnya, itu sebenarnya bentuk kepercayaan masyarakat untuk menyimpan uang mereka di bank,” ujar Hinca, mengkritisi kebijakan tersebut.
PPATK Klaim Kebijakan untuk Cegah Kejahatan Keuangan
PPATK sendiri menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening tidak aktif untuk kejahatan keuangan, seperti pencucian uang. Ditemukan banyak rekening yang tidak aktif selama berbulan-bulan, namun disalahgunakan untuk transaksi ilegal atau jual beli rekening.
PPATK menyebutkan bahwa rekening yang tidak digunakan dalam waktu 3 hingga 12 bulan akan diblokir, untuk menghindari potensi tindak pidana.
DPR Akan Panggil PPATK untuk Klarifikasi
Sebagai respons terhadap rencana kebijakan ini, Komisi III DPR berencana untuk memanggil PPATK setelah masa reses untuk meminta penjelasan lebih lanjut. Hinca berharap PPATK segera memberikan klarifikasi kepada publik mengenai latar belakang dan tujuan kebijakan ini, agar tidak ada salah paham di kalangan masyarakat.
“PPATK perlu memberikan penjelasan secepatnya agar masyarakat tidak bingung dan memahami kebijakan ini dengan benar,” tutup Hinca.
Baca Juga : Software Wajib Punya untuk Freelancer: Kerja Cerdas, Hasil Dahsyat!
Kebijakan ini tentu akan berpotensi memengaruhi banyak nasabah yang memiliki rekening yang tidak aktif untuk beberapa waktu, meskipun mereka tidak terlibat dalam tindakan ilegal apapun.
Penulis : Tamtia Gusti Riana