Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus (Stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, sebagai buron. Jurist Tan telah tiga kali mangkir dari panggilan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Baca juga : Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Menjadi Rp4,3 Miliar
Kejagung Proses Red Notice untuk Jurist Tan
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Kejagung sedang memproses red notice untuk Jurist Tan. DPO (Daftar Pencarian Orang) menjadi salah satu persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengajukan red notice. "Kalau JT, setahu saya, mungkin nanti saya cek lagi, kayaknya sudah (masuk) DPO," ujar Anang di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Tersangka Lain dalam Kasus Ini
Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah:
- Jurist Tan (JT) - Mantan Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim.
- Ibrahim Arief (IA) - Konsultan dalam proyek.
- Mulyatsah (MUL) - Eks Direktur SMP Kemendikbudristek.
- Sri Wahyuningsih (SW) - Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan alat TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas. Proyek ini diduga kuat memaksakan penggunaan Chromebook sebagai alat pembelajaran, meskipun hasil uji coba pada 2019 menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif. Hal ini disebabkan oleh ketergantungan perangkat tersebut pada internet, yang tidak dapat diakses secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Diduga terdapat pemufakatan jahat untuk mengarahkan tim teknis agar membuat kajian yang mendukung penggunaan Chromebook dalam pengadaan peralatan TIK tersebut. Proyek ini mendapatkan anggaran besar dari Kemendikbudristek, yaitu Rp3,58 triliun untuk pengadaan TIK dan Rp6,3 triliun untuk Dana Alokasi Khusus (DAK).
Baca juga : Mengenal Jurusan Ilmu Komunikasi:Kurikulum, Peluang Kerja, dan Tantangannya
Kesimpulan
Kejagung kini tengah memproses red notice untuk Jurist Tan, yang menjadi buron terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Proyek yang memaksakan penggunaan Chromebook ini terindikasi bermasalah, dengan dugaan pemufakatan jahat dalam pengarahannya. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas dengan melibatkan pihak-pihak terkait lainnya.
Penulis : Dina eka anggraini