Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur atau cuti bersama nasional. Keputusan ini diambil dalam rangka memperingati dan memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
SKB Tiga Menteri Diterbitkan Setelah Arahan Presiden
Penetapan cuti bersama ini mengikuti arahan langsung Presiden Prabowo Subianto, yang meminta agar masyarakat mendapatkan tambahan waktu libur sehari setelah HUT RI. Sebagai tindak lanjut, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
SKB Ditandatangani Oleh:
- Menteri Agama – Nasaruddin Umar
- Menteri Ketenagakerjaan – Yassierli
- Menteri PANRB – Rini Widyantini
SKB Cuti Bersama 18 Agustus Gantikan SKB Sebelumnya
SKB terbaru ini merupakan perubahan dari SKB sebelumnya mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. SKB yang direvisi antara lain:
- SKB Nomor 1017 Tahun 2024
- SKB Nomor 2 Tahun 2024 (dua kali, untuk dua kementerian berbeda)
Dengan revisi ini, 18 Agustus 2025 resmi ditetapkan sebagai hari cuti bersama nasional untuk memperpanjang masa libur Hari Kemerdekaan.
Tujuan Penambahan Cuti Bersama
Penambahan cuti bersama bertujuan:
- Memberi kesempatan masyarakat merayakan kemerdekaan dengan lebih khidmat
- Mendorong partisipasi aktif dalam kegiatan nasional, seperti:
- Upacara bendera
- Perlombaan tradisional
- Kegiatan kebudayaan dan edukatif
- Meningkatkan pergerakan ekonomi dan pariwisata lokal selama akhir pekan panjang
penulis:Anis puspita sari