Kejaksaan Agung dan KPK Buka Suara
Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang terjerat kasus dugaan korupsi impor gula.
Pengumuman mengenai langkah ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, bersama Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Kamis (31 Juli 2025) malam. Kebijakan tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari DPR RI.
baca juga : "Panduan Lengkap Memilih Topologi Jaringan Ideal"
Tom Lembong: Banding Diajukan Meski Dapat Abolisi
Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus suap impor gula. Baik pihak jaksa maupun kuasa hukum Tom telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
Jaksa penuntut KPK sebelumnya menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara, karena diduga menerbitkan izin impor gula rafinasi kepada delapan perusahaan swasta, meskipun mengetahui hal itu bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Potensi Kerugian Negara Capai Rp 194 Miliar
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyebutkan bahwa tindakan Tom menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 194 miliar. Dana tersebut semestinya menjadi keuntungan bagi PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), salah satu BUMN.
Meski demikian, hakim menyatakan bahwa Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi tersebut, sehingga tidak dibebankan uang pengganti, namun tetap dijatuhi hukuman penjara 4,5 tahun dan denda Rp 750 juta.
Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti Terkait Kasus Harun Masiku
Selain itu, Presiden Prabowo juga memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal DPP PDIP, yang terjerat kasus dugaan suap terkait buronan Harun Masiku.
Amnesti terhadap Hasto dinilai oleh berbagai pihak sebagai langkah politik yang berani dan simbol rekonsiliasi nasional, meskipun belum ada pernyataan resmi dari KPK mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut setelah amnesti diumumkan.
baca juga : 5 Kesalahan Routing yang Harus Dihindari di Jaringan
Meta Description (SEO):
Kejagung dan KPK tanggapi abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto dari Presiden Prabowo. Tom terlibat kasus impor gula, Hasto terkait Harun Masiku.
penulis :