Logo Universitas Teknokrat Indonesia

RI Tegaskan Ekspor ke AS Hanya untuk Komoditas Industri, Bukan Bahan Mentah

Kategori: Uncategorized
Gambar untuk RI Tegaskan Ekspor ke AS Hanya untuk Komoditas Industri, Bukan Bahan Mentah

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan dengan Amerika Serikat tidak mencakup ekspor bahan mentah, melainkan hanya produk hasil industri yang telah diolah. Pernyataan ini sekaligus membantah kabar bahwa ekspor mineral mentah kembali dibuka.

baca juga : Gempa M 8,7 Mengguncang Kamchatka: Dampak dan Peringatan Tsunami

Apakah RI Ekspor Mineral Mentah ke Amerika Serikat?

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa dalam Joint Statement on Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade yang dikeluarkan oleh pemerintah AS, disebutkan secara jelas bahwa yang diperbolehkan untuk diekspor hanyalah komoditas industri. Artinya, hanya produk yang sudah melalui proses hilirisasi seperti pemurnian atau pengolahan.

“Coba baca joint statement-nya. Bunyinya industrial commodities. Jadi yang Amerika bisa invest dan kita ekspor ke sana adalah bahan hasil hilirisasi, bukan ores atau bahan mentah,” kata Susiwijono.

Bagaimana Posisi Larangan Ekspor Bahan Mentah Saat Ini?

Susiwijono menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam kebijakan larangan ekspor bahan mentah mineral. Kebijakan tersebut masih mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang menekankan pentingnya hilirisasi demi peningkatan nilai tambah dalam negeri.

Ia menanggapi isu yang berkembang bahwa kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS membuka peluang ekspor mineral mentah kembali. “Seakan-akan kita akan membuka ekspor ores, padahal itu tidak benar. UU Minerba tetap berlaku, tidak berubah,” jelasnya.

Apakah Kesepakatan Ini Mengancam Ketahanan Pangan RI?

Menanggapi kekhawatiran publik bahwa kesepakatan ini bisa berdampak pada ketahanan pangan nasional, Susiwijono memastikan bahwa sektor pertanian yang terlibat hanyalah produk-produk yang sudah rutin diimpor dari AS, seperti:

  • Kedelai (soybean)
  • Tepung kedelai (soybean meal)
  • Gandum (wheat)
  • Jagung (corn)
  • Kapas (cotton)

“Tidak ada produk baru. Kita memang sudah impor 3 juta ton lebih kedelai tiap tahun. Jadi tidak ada dampak tambahan terhadap devisa atau ketahanan pangan nasional,” terangnya.

Ia juga menekankan bahwa impor dari AS tetap mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri dan aspek kelayakan bisnis. Justru diharapkan, kemitraan ini bisa menjaga stabilitas harga pangan, khususnya untuk komoditas yang menjadi penyumbang inflasi.

Apakah Pemerintah RI Menggelontorkan Dana untuk Produk AS?

Susiwijono meluruskan persepsi publik bahwa Indonesia harus mengeluarkan dana besar dalam kesepakatan dagang ini. Menurutnya, pemerintah hanya memfasilitasi para pelaku usaha untuk menjalin kemitraan dagang yang sesuai kebutuhan sektor masing-masing.

“Jangan dipersepsikan pemerintah mengeluarkan dana 19,5 miliar dolar AS untuk membeli produk Amerika. Ini bukan pembelian langsung oleh pemerintah, tapi business to business,” tegasnya.

baca juga : Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Nasrullah Yusuf Hadiri Mubes IKA SMAN 2 Bandar Lampung, Dukung Penuh Mirza Ketua Umum

Apa Isi Utama Kesepakatan Dagang RI-AS?

Kesepakatan antara Indonesia dan AS fokus pada penghapusan hambatan ekspor komoditas industri, termasuk logam kritis yang telah diproses. Ini membuka peluang besar bagi sektor hilirisasi nasional untuk memperluas pasar dan menjaring investasi asing.

Kesepakatan ini juga menjadi bagian dari pembicaraan tarif impor AS sebesar 19 persen, yang bisa diatasi melalui peningkatan kemitraan strategis dengan pelaku industri kedua negara.

penulis : elsandria