Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Ribuan Buruh Gelar Aksi di DPR 28 Agustus, Desak Kenaikan Upah dan Hapus Outsourcing

Gambar untuk Ribuan Buruh Gelar Aksi di DPR 28 Agustus, Desak Kenaikan Upah dan Hapus Outsourcing

Aksi Buruh Serentak di Berbagai Daerah

Ribuan pekerja dari berbagai wilayah direncanakan menggelar aksi besar-besaran pada Kamis, 28 Agustus 2025 di depan Gedung DPR RI, Jakarta.
Aksi ini dipimpin oleh Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), serta mendapat dukungan dari berbagai serikat buruh lainnya.

Selain di Jakarta, demonstrasi juga akan berlangsung serentak di kawasan industri utama seperti Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, hingga Jawa Barat. Tidak hanya itu, aksi buruh juga akan digelar di Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Medan, Batam, Palembang, Lampung, Gorontalo, Makassar, Banjarmasin, Ambon, Ternate, hingga Jayapura.

baca juga:Biografi Singkat Abu Ubaid: Pejuang Terkenal di Zaman Islam

Tuntutan Utama Buruh

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa aksi ini memiliki fokus utama pada dua hal besar, yaitu kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5–10,5 persen dan penghapusan sistem outsourcing.

Lebih lanjut, Said menjelaskan ada enam tuntutan pokok yang akan disuarakan dalam aksi tersebut, yaitu:

1. Penghapusan Sistem Outsourcing

Buruh menolak keberadaan outsourcing yang dinilai merugikan pekerja dan menciptakan ketidakpastian kerja.

2. Penolakan Upah Murah

Mereka mendesak agar pemerintah menolak skema pengupahan yang dianggap terlalu rendah dan tidak sejalan dengan kebutuhan hidup layak.

3. Kenaikan Upah Minimum 2026

Tuntutan utama adalah menaikkan UM 2026 sebesar 8,5–10,5 persen, agar kesejahteraan buruh dapat meningkat.

4. Pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah tersebut dianggap memperkuat aturan outsourcing yang merugikan buruh.

5. Hentikan PHK dengan Bentuk Satgas Khusus

Buruh meminta pemerintah segera membentuk satgas khusus untuk menghentikan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus terjadi.

6. Reformasi Pajak untuk Buruh

Mereka menuntut reformasi pajak, termasuk menaikkan PTKP dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Selain itu, buruh menuntut agar pajak pesangon, THR, dan JHT dihapus.

baca juga:Universitas Teknokrat Indonesia Dapatkan Penghargaan Mitra Kerja Dari Kemkumham

Tuntutan Tambahan: Hapus Diskriminasi Pajak

Selain enam poin utama, Said Iqbal menegaskan perlunya menghapus diskriminasi pajak terhadap pekerja perempuan yang menikah. Ia menilai banyak ketidakadilan yang dialami buruh, khususnya terkait beban pajak yang memberatkan.

penulis:Titin af-idatus soraya