Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Ridwan Kamil Belum Diperiksa KPK Meski Namanya Disebut dalam Kasus Korupsi Bank BJB

Gambar untuk Ridwan Kamil Belum Diperiksa KPK Meski Namanya Disebut dalam Kasus Korupsi Bank BJB

Nama Ridwan Kamil Sering Muncul dalam Kasus, Tapi Belum Dipanggil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Meski namanya telah beberapa kali disebut dalam proses penyidikan, KPK masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan saksi yang ada.

Baca juga: Ketegangan Tarif di ASEAN: Strategi Vietnam, Indonesia, dan Thailand Hadapi Angin Perdagangan

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus ini, termasuk sepeda motor Royal Enfield dan mobil Mercedes yang bukan atas nama RK secara langsung, melainkan atas nama ajudannya.

KPK: Pemeriksaan Masih Fokus pada Pendalaman Saksi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya belum bisa memastikan waktu pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil. Menurutnya, proses penyidikan masih berjalan dan penyidik terus mendalami rangkaian peristiwa hukum secara menyeluruh.

“Kita sama-sama ikuti prosesnya. Pemeriksaan saksi masih berlangsung. Pendalaman atas petunjuk yang ditemukan terus dilakukan,” ujarnya, Minggu (27/7/2025).

Temuan KPK: Aset Atas Nama Pegawai

Dalam penggeledahan yang dilakukan pada 10 Maret 2025, KPK menyita sejumlah dokumen serta kendaraan yang berada di kediaman Ridwan Kamil. Salah satu kendaraan, yaitu Royal Enfield Classic 500, tercatat atas nama ajudan RK. Hal ini menimbulkan dugaan upaya penyamaran kepemilikan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa kepemilikan kendaraan tersebut sedang didalami penyidik.

“Kami ditanya kenapa RK belum diperiksa? Karena kami sedang menelusuri posisi kepemilikan kendaraan tersebut,” kata Asep.

Konstruksi Perkara: Kerugian Negara Rp 222 Miliar

KPK menyatakan bahwa pada periode 2021 hingga Semester I 2023, Bank BJB mengeluarkan dana sekitar Rp409 miliar untuk kegiatan promosi melalui kerja sama dengan enam agensi iklan. Namun, dari anggaran tersebut, ditemukan selisih Rp222 miliar antara pembayaran dari Bank BJB ke agensi dengan jumlah yang benar-benar dibayarkan ke media.

Dana selisih tersebut kemudian dijadikan dana nonbudgeter, yang digunakan untuk kegiatan di luar anggaran resmi, seperti acara perayaan ulang tahun dan kegiatan internal lainnya.

5 Tersangka Telah Ditetapkan KPK

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini:

  1. Yuddy Renaldi (YR) – Eks Direktur Utama Bank BJB
  2. Widi Hartono (WH) – Divisi Corporate Secretary dan PPK
  3. Ikin Asikin Dulmanan (ID) – Pengendali Agensi AM dan CKM
  4. Suhendrik (S) – Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE
  5. Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Agensi CKMB dan CKSB

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan.

Dugaan Kickback dan Manipulasi Tender

Menurut KPK, modus operandi para tersangka termasuk menyusun dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan fee agensi, bukan nilai pekerjaan sebenarnya, untuk menghindari proses lelang. Selain itu, panitia pengadaan juga diperintahkan untuk tidak memverifikasi dokumen sesuai prosedur serta melakukan evaluasi setelah penawaran ditutup (post bidding).

KPK menduga praktik ini menjadi sarana kickback atau bagi-bagi keuntungan antara internal BJB dan agensi yang ditunjuk secara tidak sah.

Baca juga: Dosen Tetap FTIK Universitas Teknokrat Indonesia Raih Gelar Doktor dari UGM


Kesimpulan

Meski belum diperiksa, keterkaitan Ridwan Kamil dalam kasus korupsi Bank BJB masih terus disorot. KPK menyatakan proses penyidikan masih berlangsung dan semua barang bukti serta saksi akan ditelusuri secara menyeluruh. Publik kini menanti langkah berikutnya dari KPK, termasuk kemungkinan pemeriksaan langsung terhadap Ridwan Kamil.

Penulis : Eka sri indah lestary