Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Roy Suryo CS Desak Silfester Matutina Dieksekusi

Kategori: berita
Gambar untuk Roy Suryo CS Desak Silfester Matutina Dieksekusi

Terlapor kasus ijazah palsu, Roy Suryo, bersama sejumlah aktivis, mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi Silfester Matutina, seorang relawan Jokowi. Menurut Roy, Silfester telah divonis di tingkat kasasi dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan pada tahun 2019.

baca juga : Promo JSM Indomaret, Alfamart, dan Superindo 1-3 Agustus 2025: Minyak Goreng Bimoli 2L Hanya Rp36.500

Roy Suryo dan kelompok aktivis tersebut menyerahkan surat permohonan eksekusi kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu siang, 30 Juli 2025. Kasus yang menimpa Silfester ini bermula pada Mei 2017, saat ia dilaporkan oleh 100 advokat atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Hasil persidangan akhirnya memutuskan Silfester terbukti bersalah, dengan keputusan tetap hingga tingkat kasasi. Namun, hingga kini, Silfester belum menjalani hukuman yang telah diputuskan.

"Ternyata, ini yang saya kaget, yang bersangkutan sendiri statusnya adalah terpidana berdasarkan putusan kasasi. Sebenarnya yang bersangkutan itu sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan harus masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan," ujar Roy Suryo, yang mengecam lambatnya proses eksekusi terhadap Silfester.

Baca juga : Kuasai SQL WHERE Clause dan Hemat Waktu Query-mu!

Desakan ini menambah tekanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera menjalankan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, sekaligus menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum.

Penulis : Dina eka anggraini