Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Roy Suryo Desak Eksekusi Hukuman Silfester Matutina

Gambar untuk Roy Suryo Desak Eksekusi Hukuman Silfester Matutina

Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga yang juga dikenal sebagai seorang aktivis, bersama sejumlah aktivis lain, mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi Silfester Matutina. Silfester, yang merupakan relawan Jokowi, telah divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik pada tingkat kasasi dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan pada 2019.

Baca juga: Prediksi Vejle vs Odense: Liga Super Denmark 2 Agustus 2025

Surat Permohonan Eksekusi Dikirim ke Kejaksaan

Pada Rabu siang, 30 Juli 2025, Roy Suryo dan sejumlah aktivis menyerahkan surat permohonan eksekusi terhadap Silfester Matutina ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menuntut agar proses hukum terhadap Silfester segera dilaksanakan, mengingat ia sudah dinyatakan terpidana dalam perkara yang terjadi sejak Mei 2017.

Kasus Pencemaran Nama Baik Jusuf Kalla

Silfester Matutina dilaporkan oleh 100 advokat pada tahun 2017 dengan tuduhan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Setelah melalui proses persidangan yang panjang, Silfester dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman di tingkat kasasi. Namun, hingga kini, hukuman tersebut belum dilaksanakan dan Silfester belum menjalani masa tahanannya.

Baca juga: Aditya Gumantan Resmi Sandang Gelar Doktor: Kiprah Sang Dosen Pendidikan Olahraga yang Konsisten Mengabdi Lewat Ilmu

Roy Suryo Keheranan dengan Lambatnya Eksekusi

Roy Suryo menyatakan keheranannya terhadap lambatnya eksekusi terhadap Silfester Matutina. Menurutnya, berdasarkan putusan kasasi, Silfester sudah seharusnya masuk ke lembaga pemasyarakatan atau menjalani penahanan. "Ternyata, ini yang saya kaget, yang bersangkutan sudah terpidana berdasarkan putusan kasasi. Seharusnya dia sudah dieksekusi," ujar Roy Suryo dengan tegas.

Kasus ini menyoroti pentingnya penerapan hukum yang tegas dan cepat dalam menyelesaikan perkara, terutama bagi mereka yang telah menjalani proses hukum hingga tingkat kasasi.

Penulis: Eka sri indah lestary