Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Roy Suryo Desak Eksekusi Silfester Matutina: Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Belum Ditahan

Kategori: Uncategorized
Gambar untuk Roy Suryo Desak Eksekusi Silfester Matutina: Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Belum Ditahan

Aktivis Tuntut Kejari Jaksel Segera Jalankan Putusan Hukum

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, bersama sejumlah aktivis masyarakat, mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi Silfester Matutina, relawan Jokowi yang disebut telah berstatus terpidana. Desakan ini disampaikan langsung saat mereka mengajukan surat permohonan eksekusi pada Rabu siang, 30 Juli 2025.

Menurut Roy, Silfester telah divonis bersalah melalui putusan kasasi Mahkamah Agung pada tahun 2019, namun hingga kini belum juga menjalani masa hukuman.

baca juga : Tarakan Targetkan Cetak Sawah 250 Hektare: Masih dalam Tahap Survei & Desain

Silfester Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Tapi Belum Ditahan

Kasus hukum yang menyeret nama Silfester Matutina bermula dari laporan 100 advokat pada Mei 2017, yang menuduhnya melakukan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kasus tersebut bergulir di pengadilan dan berujung pada vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Roy Suryo mengaku terkejut saat mengetahui bahwa putusan kasasi telah final sejak lama, namun belum dijalankan.

“Saya sangat kaget. Ternyata yang bersangkutan sudah berstatus terpidana berdasarkan putusan kasasi. Seharusnya, sudah dieksekusi dan masuk lembaga pemasyarakatan,” tegas Roy Suryo kepada media.

Roy Suryo Soroti Penegakan Hukum yang Dinilai Tumpul ke Dalam

Roy menyoroti lambannya proses eksekusi terhadap Silfester sebagai bentuk ketimpangan dalam penegakan hukum di Indonesia. Ia mempertanyakan mengapa seseorang yang telah dijatuhi hukuman tetap bisa bebas tanpa kepastian eksekusi.

Desakan ini muncul di tengah sorotan publik atas berbagai kasus hukum bernuansa politik, termasuk isu dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi yang juga tengah ramai dibicarakan. Roy sendiri diketahui sebagai salah satu pelapor dalam kasus tersebut.

baca juga : Pengukuhan Mahasiswa Terbaik dan Teladan Bukti Komitmen Teknokrat Ciptakan SDM Unggul

Surat Permohonan Eksekusi Diserahkan ke Kejari Jaksel

Dalam kunjungannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Roy Suryo dan rekan-rekannya menyerahkan dokumen resmi permintaan eksekusi terhadap Silfester Matutina. Mereka meminta agar pihak kejaksaan segera melaksanakan tugas sesuai dengan putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dengan bukti putusan kasasi yang dimiliki, Roy berharap tidak ada lagi alasan hukum yang menghambat pelaksanaan eksekusi terhadap Silfester.

penulis : Ginasti kurniasih trifosa