Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Royalnya Antonius Kosasih ke Pacar, Bagi-bagi Harta Pakai Duit Korupsi Taspen

Gambar untuk Royalnya Antonius Kosasih ke Pacar, Bagi-bagi Harta Pakai Duit Korupsi Taspen

Eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, sedang menghadapi dakwaan terkait korupsi dalam kasus investasi fiktif. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 25 Agustus 2025, jaksa membeberkan sejumlah barang dan fasilitas mewah yang diberikan Kosasih kepada beberapa orang terdekatnya. Dugaan sementara, hadiah-hadiah tersebut dibeli dengan uang hasil korupsi.

baca Juga:Hasil Lengkap, Jadwal, dan Klasemen Piala AFF U-23 2025

Bagi-Bagi Mobil Mewah dengan Uang Korupsi

Kosasih diketahui memberikan beberapa mobil kepada kekasih dan anak-anaknya sebagai hadiah. Salah satunya, mobil Honda CR-V seharga Rp 651 juta untuk anaknya, Ashley Kristen Kosasih, dan mobil yang sama untuk Callista Madona Kosasih. Selain itu, Kosasih juga memberikan mobil Honda HR-V seharga Rp 515 juta kepada RR Dina Wulandari, kekasihnya yang berpacaran dengannya pada 2022-2023. Dina mengaku tidak tahu-menahu mengenai sumber uang untuk membeli mobil tersebut.

Tidak hanya itu, Theresia Mela Yunita, kekasih Kosasih lainnya, juga mengungkapkan bahwa ia menerima mobil sebagai pengganti setelah mobilnya rusak, tanpa meminta model tertentu.

Sewa Apartemen dan Tas Mewah yang Diberikan Kosasih

Selain mobil, Theresia juga mengungkapkan bahwa Kosasih membayar sewa apartemen senilai Rp 200 juta di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, yang ia tinggali. Kosasih juga memberikan 4 tas Louis Vuitton (LV) sebagai hadiah, meskipun Theresia mengaku tidak tahu persis berapa harga tas-tas tersebut. Uang tunai juga diberikan kepada Theresia dengan jumlah yang cukup besar, mencapai ratusan juta rupiah untuk kebutuhan sehari-hari, yang tercatat dalam bukti transfer.

Pemberian Tanah dengan Nama Theresia

Kosasih juga membeli tiga bidang tanah yang terletak di Jelupang, Serpong, Tangerang Selatan atas nama Theresia. Tanah-tanah ini tercatat memiliki harga sekitar Rp 4 miliar, meski Theresia membantah pernah meminta dibelikan tanah oleh Kosasih.

Kerugian Negara Rp 1 Triliun dalam Kasus Investasi Fiktif

Dalam perkara ini, Antonius Kosasih didakwa telah merugikan negara hingga Rp 1 triliun atas kegiatan investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen. Kosasih diduga menerima Rp 34,3 miliar dari hasil korupsi tersebut. Jaksa KPK menyatakan bahwa Kosasih bersama Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, melakukan investasi tanpa didukung hasil analisis yang sah, yang akhirnya mengakibatkan kerugian negara.

baca Juga:Universitas Teknokrat Indonesia MoU Dengan Universitas Luar Negeri dan Dalam Negeri di Rakernas AFEBSI

Dakwaan dan Tindak Pidana Kosasih

Antonius Kosasih didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman pidana yang berat. Perbuatan Kosasih ini diduga tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memperkaya diri sendiri dan pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam kegiatan korupsi ini.

penulis:dafa Aditya.f