Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Rumah Hantu KPR TNI AD: Prajurit Dipaksa Cicil Proyek Mangkrak, Dana Ratusan Miliar Menguap

Kategori: Puspen TNI
Gambar untuk Rumah Hantu KPR TNI AD: Prajurit Dipaksa Cicil Proyek Mangkrak, Dana Ratusan Miliar Menguap

Janji Manis Kesejahteraan yang Berujung Mimpi Buruk

Bagi prajurit TNI AD seperti Roni dan ribuan tamtama lainnya, memiliki rumah dinas seharusnya menjadi lambang penghargaan atas pengabdian mereka. Namun, kenyataannya justru berbalik: janji negara berubah menjadi beban berat. Gaji mereka dipotong paksa untuk rumah yang bahkan belum berdiri.

baca: Pemerintah Berikan Tunjangan Khusus Rp 30 Juta/Bulan untuk Dokter di Daerah Tertinggal dan Perbatasan

Harapan yang Pupus di Perumahan Cahaya Darussalam 2

Pada Agustus 2023, Roni dan belasan rekan seangkatannya mengunjungi lokasi perumahan pertama mereka di Tambun, Bekasi. Alih-alih melihat rumah, mereka disambut tanah kosong dan spanduk lusuh bertuliskan kerja sama antara BP TWP TNI AD dan PT Cahaya Indorahmat Pratamajaya.

“Pembangunan rumah masih dalam proses, katanya,” ucap Roni getir.

Kredit Rumah Wajib: Prajurit Terjepit, Tak Bisa Menolak

Setelah dilantik sebagai prajurit pada Juli 2023, Roni diwajibkan mengambil KPR senilai Rp210 juta. Dengan gaji pokok sekitar Rp3,6 juta, potongan cicilan rumah mencapai Rp2,1 juta setiap bulan, menyisakan hanya Rp140 ribu untuk kebutuhan hidup.

“Saya nggak pernah merasakan gaji full,” keluh Roni.

Penolakan bukan pilihan. Roni bahkan mengaku diancam dipindahtugaskan ke Papua jika tidak mau menandatangani berkas pinjaman bank.

Ratusan Juta Dipotong, Rumah Tak Pernah Dihuni

Kisah Roni bukan satu-satunya. Lukman, tamtama lulusan 2021, mengalami hal serupa. Ia juga dipaksa mengambil rumah, tetapi hingga kini tidak mengetahui di mana lokasinya. Cicilan tetap berjalan, dan slip gajinya terus terkuras.

Ironisnya, dokumen perjanjian kredit pun tak pernah diterima para prajurit. Mereka hanya disuruh tanda tangan, dan sisanya menjadi misteri.

Langgar Aturan Internal: Potongan Gaji Tak Sesuai Ketentuan

Menurut Keputusan KSAD No. Kep/181/III/2018, potongan cicilan KPR tidak boleh melebihi sepertiga dari gaji prajurit. Seharusnya, cicilan maksimal hanya Rp1,2 juta. Namun, kenyataan di lapangan jauh dari itu.

“Kami cuma disuruh sabar,” ujar Roni pasrah.

Ambisi Jenderal Dudung: Dari Kesejahteraan ke Sengkarut Proyek

Jenderal Dudung Abdurachman yang menjabat KSAD sejak 2021, mengakui bahwa dirinya yang memerintahkan program KPR wajib ini. Ia berdalih bahwa tujuan awalnya adalah untuk investasi masa depan prajurit.

“Kalau rumah bisa disewakan, Rp400 ribu per bulan, lumayan,” ujarnya.

Namun realita menunjukkan proyek mangkrak di berbagai daerah. Dari Bekasi, Purwakarta, hingga Jambi dan Semarang—semua proyek yang dijanjikan tak kunjung berdiri.

Proyek Mangkrak di Banyak Wilayah

Bekasi: Cahaya Darussalam 2

Hanya ada beberapa pondasi kosong dan rumput liar, bukan 500 unit rumah seperti yang dijanjikan.

Purwakarta: The Guiner Residence

Proyek yang seharusnya berisi 827 rumah ini belum bergerak sejak 2–3 tahun lalu. Tanah masih berupa sawah.

Jambi: Kartika Bumi Mayang Residence

Lahan 5 hektare hanya berupa petak kosong. Masalah sengketa lahan membuat proyek terhenti.

Semarang: Kartika Residence

Tersisa hanya gapura megah Kodam Diponegoro. Di belakangnya, lahan kosong menganga tanpa satu pun rumah.

Dana Rp586 Miliar Dicairkan, Proyek Tak Jelas

Antara 2021–2022, BP TWP menggelontorkan sekitar Rp586,5 miliar kepada 14 perusahaan pengembang. Di antaranya:

  • PT Rimba Guna Makmur: Rp250 miliar
  • PT Synergi Indojaya Perkasa: Rp37 miliar

Dana ini cair berdasarkan surat perintah (Sprin) yang ditandatangani langsung oleh Jenderal Dudung. Ia berdalih bahwa dana diperlukan segera agar proyek bisa jalan.

Audit Internal: Temuan Irjenad yang Diabaikan

Pada Juli 2022, Irjenad menemukan penyimpangan dana dan merekomendasikan agar dana ditarik kembali dari pengembang. Namun, setahun kemudian, rekomendasi ini tidak kunjung dijalankan.

Juli 2023, Wakasad Letjen Agus Subiyanto malah menerbitkan surat telegram yang mewajibkan prajurit kembali mengambil rumah atau kaveling BP TWP.

Dua purnawirawan jenderal menyebut, kebijakan ini diduga dibuat untuk menutupi masalah dana bermasalah yang sudah telanjur cair.

Saling Lempar Tanggung Jawab di Tubuh TNI

Jenderal Dudung menyalahkan era kepemimpinan sebelumnya, Jenderal (Purn) Andika Perkasa. Ia mengklaim hanya meneruskan program dan menyelamatkan dana BP TWP.

Namun, Andika membantah. Ia mengatakan, audit pada masanya menemukan kebocoran hingga Rp400 miliar. Untuk mencegah kerugian lebih lanjut, ia memindahkan pengelolaan ke Bank BTN. Tapi setelah Dudung menjabat, dana malah dialihkan ke bank lain dan langsung dicairkan ke pengembang.

Istana Turun Tangan: Prabowo Sudah Tahu

Masalah ini bahkan telah sampai ke Presiden Prabowo Subianto. Pada 15 Oktober 2024, Prabowo memanggil Jenderal Dudung ke rumahnya di Kertanegara.

Menurut Dudung, ajudan Prabowo sempat memberitahu bahwa ia harus menjelaskan program KPR prajurit. Setelah menjelaskan, Dudung mengklaim Prabowo memaklumi program tersebut.

“Saya percaya Pak Dudung,” ujar Dudung menirukan pernyataan Presiden.

baca:Rektor UTI mendapatkan ucapan Selamat dari Prof. Brian Yuliarto, S.T., M.Eng., Ph.D. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) RI

Sementara Para Jenderal Bicara, Prajurit Masih Menderita

Ribuan prajurit seperti Roni dan Lukman masih harus bertahan hidup dari sisa gaji ratusan ribu, tanpa kepastian kapan rumah mereka bisa dihuni.

Janji negara kini menjelma rumah hantu—bernama KPR Swakelola—yang menghantui setiap akhir bulan.

penulis: inziria