Penyelundupan Narkoba Digagalkan di Rutan Kolaka oleh Petugas Keamanan
Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang akan diselundupkan ke dalam penjara untuk seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kejadian ini terjadi pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 14.40 WITA.
Baca juga : Chrome di iOS Kini Dukung Akun Google Kerja dan Pribadi Secara Terpisah
Proses Penyelundupan dan Penangkapan Kurir
Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka, Bambang Punto Herdiyanto, menjelaskan bahwa aksi penyelundupan ini dilakukan oleh seorang wanita berinisial FR, yang datang untuk mengunjungi seorang narapidana bernama Ismail. FR datang ke Rutan pada pukul 14.00 WITA dan setelah mendaftar untuk kunjungan, ia menjalani pemeriksaan rutin terhadap barang bawaannya.
Penyelundupan Sabu Tersembunyi dalam Botol Sampo
Saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan FR, mereka menemukan dua paket yang diduga berisi sabu-sabu, yang disembunyikan dalam botol sampo. Meskipun FR lolos pemeriksaan tubuh, kecurigaan muncul ketika petugas menanyakan asal-usul barang yang dibawa, yang kemudian mengarah pada temuan sabu-sabu tersebut.
Koordinasi dengan Polres Kolaka untuk Penyelidikan Lebih Lanjut
Setelah menemukan barang terlarang tersebut, pihak Rutan langsung berkoordinasi dengan Polres Kolaka untuk menyelidiki lebih lanjut. FR dan barang bukti yang ditemukan kini telah dibawa ke Polres Kolaka untuk pemeriksaan lebih mendalam.
Dengan kejadian ini, petugas Rutan Kolaka kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan dalam mencegah peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.
Penulis : eka sri indah lestary