Penurunan Saham Indokripto Koin Semesta (COIN)
Pergerakan saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk. (COIN), emiten berbasis ekosistem kripto, kembali menjadi sorotan. Setelah sempat mencetak rekor di level puncak, saham COIN kini mengalami tekanan jual. Pada perdagangan Rabu (20/8/2025), harga COIN melemah 25 poin atau 1,62% dan ditutup di level Rp1.520 per saham.
Di awal perdagangan, harga sempat dibuka di Rp1.545. Namun, hingga penutupan sesi siang turun ke Rp1.535. Bahkan meski sempat menanjak tipis ke Rp1.540 di sesi kedua, saham akhirnya terjerembab kembali ke Rp1.520.
baca juga : Singkatan Gelombang dan Arus Laut di Dunia: Apa Saja dan Bagaimana Pengaruhnya?
Perjalanan Saham COIN Sejak IPO
COIN resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 9 Juli 2025 dengan harga perdana Rp135 per saham. Sejak itu, pergerakannya cukup fenomenal:
- 11 Juli 2025: naik ke Rp244 dengan transaksi Rp495,1 juta.
- 14 Juli 2025: menembus Rp304 dengan nilai Rp528 juta.
- 21 Juli 2025: ditutup di Rp735, menjadi level tertinggi harian, dengan volume perdagangan mencapai 231,15 juta lembar.
- 29 Juli 2025: rebound ke Rp880 usai sempat turun ke Rp665.
Momentum positif terus berlanjut di awal Agustus. Harga COIN menembus Rp1.000 pada 4 Agustus, Rp1.210 pada 5 Agustus, lalu Rp1.510 pada 6 Agustus. Puncaknya terjadi 7 Agustus 2025 saat saham mencapai Rp1.880 per lembar, dengan nilai transaksi hampir Rp800 miliar.
Namun sehari kemudian, harga terkoreksi ke Rp1.600. Menariknya, meski harga turun, transaksi justru melonjak ke Rp1,01 triliun karena volume perdagangan menembus 565 juta lembar.
Setelah itu, pergerakan saham cenderung volatil. Harga sempat bertahan di Rp1.630–1.655, lalu terkoreksi lagi ke Rp1.580, hingga akhirnya melemah ke Rp1.520 pada 20 Agustus 2025.
Kontroversi Andrew Hidayat sebagai Pemilik Saham Pengendali
Kisruh sempat mewarnai perjalanan IPO COIN. Nama Andrew Hidayat, pengusaha yang pernah menjadi terpidana kasus suap izin tambang pada 2014, muncul sebagai Ultimate Beneficial Owner (UBO) atau pemilik pengendali utama.
Selain kasus tambang, Andrew juga pernah dikaitkan dengan dugaan korupsi lelang aset sitaan PT Jiwasraya (GBU) yang ditaksir merugikan negara hingga Rp9,7 triliun. Fakta ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor.
Padahal, menurut aturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021, terpidana kasus ekonomi dan keuangan dilarang mengelola aset kripto.
Klarifikasi dari Manajemen COIN
Merespons isu yang beredar, pihak COIN melalui Corporate Secretary, Indira Indah Prameshwari, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa seluruh kasus hukum yang menjerat Andrew Hidayat sudah diselesaikan sesuai prosedur hukum.
Indira menambahkan, saat proses IPO berlangsung, COIN sudah melalui tahapan due diligence dari sisi hukum, keterbukaan informasi, hingga finansial oleh otoritas terkait. Karena itu, perseroan dinyatakan telah memenuhi seluruh ketentuan untuk bisa melantai di bursa.
“Bapak Andrew Hidayat bukan pemilik manfaat akhir dari PT Indobara Utama Mandiri (IUM) dan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan proses lelang aset Jiwasraya,” jelas Indira.
penulis: laurashintiarengganis