Saham COIN Melonjak 25 Persen Usai Keluar dari Full Call Auction
Saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk, atau yang dikenal dengan kode saham COIN, kembali aktif diperdagangkan setelah sempat dua kali mengalami suspensi akibat pergerakan harga yang tidak wajar. Pada sesi pembukaan perdagangan terbaru, harga saham COIN melonjak tajam hingga mencapai Rp1.000 per lembar, naik 25 persen dibanding harga penutupan sebelumnya di Rp800 per saham.
Sebelumnya, saham ini sempat menjalani pemantauan khusus dengan mekanisme Full Call Auction (FCA) selama beberapa hari, sebagai upaya untuk mengendalikan volatilitas harga yang terjadi.
Apa Itu Full Call Auction dan Kenapa COIN Masuk Skema Ini?
Full Call Auction (FCA) merupakan mekanisme perdagangan di mana semua order beli dan jual dikumpulkan dalam periode waktu tertentu, kemudian dieksekusi secara bersamaan pada harga yang mencerminkan titik keseimbangan antara permintaan dan penawaran.
Saham COIN masuk dalam skema FCA sejak 23 Juli hingga 1 Agustus 2025, sebagai langkah pengawasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) terhadap pergerakan harga saham yang tidak biasa. Sebelum itu, COIN sempat dua kali kena suspensi pada 17 dan 21 Juli 2025 karena aktivitas perdagangan yang mencurigakan.
Baca juga : Framework vs Library, Mana yang Lebih Cocok untuk Proyekmu?
Mengapa Saham COIN Dikategorikan Unusual Market Activity (UMA)?
Tidak lama setelah melakukan IPO pada awal Juli 2025, saham COIN masuk ke dalam kategori Unusual Market Activity (UMA) yang merupakan peringatan resmi BEI terhadap aktivitas perdagangan yang dianggap tidak wajar.
Analis dari Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR), Gede Sandra, menyoroti pentingnya otoritas seperti OJK dan BEI melakukan investigasi mendalam atas pergerakan harga saham COIN yang sudah melewati batas auto rejection atas (ARA) sebanyak sembilan kali. Menurutnya, ada indikasi kuat praktik "goreng saham" yang perlu dibuktikan secara transparan demi melindungi investor.
Apa Kontroversi di Balik Pemilik COIN?
Saham COIN dimiliki oleh PT Indokripto Koin Semesta yang salah satu Ultimate Beneficial Owner-nya adalah Andrew Hidayat, seorang tokoh yang pernah terjerat kasus hukum terkait suap izin tambang dan pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun.
Selain itu, Andrew juga pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dalam lelang aset PT Jiwasraya yang berpotensi merugikan negara triliunan rupiah.
Hal ini memicu pertanyaan terkait kepatuhan perusahaan terhadap peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021, yang melarang terpidana kasus ekonomi dan keuangan untuk mengelola aset kripto.
Bagaimana Tanggapan PT Indokripto Koin Semesta (COIN)?
Menanggapi kontroversi tersebut, Corporate Secretary COIN, Indira Indah Prameshwari, menegaskan bahwa kasus hukum yang pernah menimpa Andrew Hidayat telah selesai sesuai hukum yang berlaku.
Indira juga menyatakan bahwa saat proses IPO, COIN telah melalui proses due diligence menyeluruh, termasuk aspek hukum, keterbukaan informasi, dan finansial oleh otoritas berwenang. Dengan demikian, COIN telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan memperoleh izin efektif dari regulator.
Lebih lanjut, Indira menegaskan bahwa Andrew Hidayat bukan pemilik manfaat akhir dari PT Indobara Utama Mandiri (IUM) dan tidak terlibat dalam proses lelang aset terkait.
Penulis : aqilah az-zahra